Pemerintah Tertibkan Pelaku Usaha dan Sempurnakan Kebijakan Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Dalam rangka menjamin good governance dan menjaga daya saing produk lokal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
3. Persyaratan Profil Risiko tertentu;
4. Kewajiban cek eksistensi;
5. Pemberian akses IT Inventory dan CCTV kepada DJP; dan
6. Penyampaian hasil audit kepabeanan kepada DJP.
Berbagai penyempurnaan kebijakan akan terus dilakukan dengan substansi usulan revisi peraturan menteri terkait antara lain:
1. TPT Hulu dan Antara
a. Penggabungan komoditi kelompok A dan kelompok B menjadi satu kelompok dan persyaratan tata niaganya hanya berupa Persetujuan Impor (PI) dan kuota saja; dan
b. Penghapusan persyaratan laporan surveyor dan diusulkan diganti oleh pemeriksaan petugas bea cukai secara manajemen risiko.
2. TPT Hilir
a. Importasi TPT Hilir diperketat dengan persyaratan PI dan kuota sama seperti sektor hulu dan antara dengan tujuan kesetaraan atau harmonisasi tata niaga hulu – hilir;
b. Importasi TPT Hilir hanya boleh melalui pelabuhan tertentu saja;
c. Importasi TPT Hilir tidak memerlukan persyaratan LS dan diusulkan diganti oleh pemeriksaan petugas BC secara manajemen risiko; dan
d. Pengurangan batasan barang kiriman garment semula 10 pcs menjadi 5 pcs untuk mengurangi ekses penertiban impor borongan yang berpindah ke barang kiriman.
Baca: Bea Cukai Pematang Siantar Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Keras Ilegal
Untuk lebih mengoptimalkan pengawasan akan dibentuk Satgas yang melibatkan seluruh pihak yang terkait. Kementerian Keuangan diwakili oleh DJBC dan DJP.
Pada akhirnya, pemerintah akan terus membuka pintu dalam menerapkan kebijakan terbaik agar dapat tercipta aturan yang inklusif bagi semua pihak, guna menciptakan efisiensi sistem logistik nasional dalam rangka mendorong laju perekonomian Indonesia. (*)