Kabel Semrawut Berujung Maut, Tanggung Jawab Siapa?
Kalau mau dirunut, mungkin jumlah korban kabel semrawut di Indonesia tidak sedikit. Yang terbaru, jeratan kabel itu telah berujung…
Sultan bukan satu-satunya korban kabel semrawut di Jakarta.
Pada 29 Juli lalu, seorang pengemudi ojek online meninggal dunia setelah koma sejak semalam sebelumnya.
Vadim, menjadi korban sambaran kabel menjuntai yang terlontar ke arahnya, saat ia melintas di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
"Banyak saksi yang mengatakan sebelum kena almarhum kabel tersangkut di truk depannya. Jadi kabel itu ketarik. Bentangan semakin kuat. Lalu njepret ke belakang pas kena leher almarhum," tutur Idi, kakak Vadim, kepada Tempo.
"Badan bagian luar tidak ada luka sama sekali. Jepretan kabel lebam hitam di leher. Luka parah di kepala istilahnya kayak gegar otak," tambahnya.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Jakarta, Niwono Joga mengatakan, dua kejadian terakhir menjadi catatan bahwa apa yang menimpa Sultan dan Vadim bisa menimpa siapa saja, baik pengguna jalan atau pejalan kaki, mengingat banyaknya kabel semrawut di Jabodetabek.
"Dan karena ini merupakan fasilitas publik, maka penanggung jawab utama harusnya ada di pemerintah daerah," kata Nirwono kepada Hellena Souisa dari ABC Indonesia.
"Karena apa? Semua kabel yang terpasang itu selalu harus melalui izin dari pemerintah daerah, artinya pemerintah pun punya wewenang untuk menindak dan memberi sanksi kepada pemilik kabel kalau ditemukan ada unsur kelalaian, membahayakan pejalan kaki atau pengendara, dan bahkan bisa mengambil tindakan ekstrem seperti pemutusan kabel," tambahnya.
Nirwono menambahkan, peristiwa yang marak belakangan ini seharusnya juga bisa menjadi momentum untuk semua pihak, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menata ulang kabel-kabel yang ada ke bawah tanah.
"Sebenarnya sudah ada upaya sejak 2019 untuk merevisi Perda Nomor 8 tahun 1999 tentang jaringan utilitas."
Revisi tersebut antara lain mengatur kewajiban memindahkan kabel ke bawah tanah oleh pemilik kabel sehingga tidak membebani APBD, dan sanksi tegas pemutusan untuk penyedia jasa utilitas yang tidak mau dipindahkan.
"Hal-hal itu yang selama ini tidak bisa dilakukan karena secara teknis kita tidak punya payung hukumnya," kata Nirwono.
Jika keluarga Vadim, yang sampai saat ini tidak mengetahui siapa pemilik kabel yang menewaskannya, mengaku tidak akan menempuh jalur hukum, tidak demikian dengan Sultan.
Tegar Putuhena mengatakan, masalah kabel semrawut telah berlangsung lama dan menjadi masalah yang serius, sehingga tim kuasa hukum Sultan juga akan "mengambil langkah yang lebih serius juga, yakni langkah hukum."
"Ini bukan hanya untuk Sultan, tapi lebih supaya ada efek jera kepada pemilik kabel itu, sekaligus sebagai kritik dan protes kita terhadap pemerintah untuk lebih memperhatikan keselamatan warga."
Saat ini tim kuasa hukum Sultan tengah membangun konstruksi hukum untuk melayangkan gugatan pidana dan perdata terhadap pihak-pihak terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.