"Korban UU ITE" Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi
Kasus hukum yang dialami Baiq Nuril Maknun kini sudah selesai di tahap pengadilan tingkat terakhir. Setelah Peninjauan Kembali (PK)…
"Ada kasus lain yang mirip dengan Nuril di mana perempuan telah dikriminalisasi oleh undang-undang ITE," katanya.
Pengacara Nuril, Jumadi mengatakan "kasus ini akan berdampak sistemik pada perempuan di seluruh Indonesia".
"Jika ada impunitas bagi pelaku, perempuan korban kekerasan akan takut melaporkan kasus yang dialaminya karena takut akan dikriminalisasi seperti Nuril," jelasnya.
Sementara Erasmus mengatakan UU ITE yang berlaku sekarang harus diperbaiki untuk mencegah kasus serupa.
Sebuah survei BPS tahun 2017 menemukan bahwa 39,4 persen wanita tamatan SMA ke atas lebih banyak melaporkan adanya kekerasan fisik, emosional atau seksual dalam hidup mereka.
Menurut Usman Hamid, Indonesia sudah saatnya meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini
Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.