Minggu, 5 Oktober 2025
ABC World

"Korban UU ITE" Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi

Kasus hukum yang dialami Baiq Nuril Maknun kini sudah selesai di tahap pengadilan tingkat terakhir. Setelah Peninjauan Kembali (PK)…

Kasus hukum yang dialami Baiq Nuril Maknun kini sudah selesai di tahap pengadilan tingkat terakhir. Setelah Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ditolak oleh Mahkamah Agung RI pekan lalu, kini korban UU ITE ini berharap mendapat Amnesti dari presiden Jokowi.

Kasus Nuril bermula tahun 2012, ketika wanita berusia 41 tahun dari Lombok, NTB, secara diam-diam merekam panggilan telepon bernada mesum dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram bernama Muslim.

Nuril bekerja di bagian tata usaha sekolah tersebut.

Muslim yang keberatan dengan beredarnya rekaman tersebut kemudian mempolisikan Nuril dan kasusnya berlanjut ke pangadilan.

Dalam persidangan Terdakwa Nuril berdalih melakukan perekaman itu untuk mengumpulkan bukti dan melindungi dirinya dari pelecehan seksual yang dilakukan Muslim.

Nuril didakwa dengan UU ITE, aturan hukum yang sangat kontroversial di Indonesia.

Dalam remanan video yang diakses ABC, Nuril sambil berlinang air mata memohon kepada Preisden Jokowi untuk memberikan amnesti padanya.

"Harapan saya sekarang hanyalah amnesti dari presiden," katanya.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Nuril divonis bebas oleh pengadilan setempat pada tahun 2017. Tapi jaksa penuntut umum (JPU) tidak terima, dan akhirnya berhasil memenangkan kasasi di MA tahun lalu.

Nuril mengajukan PK atas kasasi MA itu, dan keputusan PK-nya itu keluar awal Juli 2019. Isinya, menolak permohonan Nuril dan sekaligus mengukuhkan vonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Itulah upaya hukum tingkat terakhir yang tersedia melalui jalur pengadilan.

Kampanye #SaveBu Nuril

Koalisi LSM #SaveBuNuril, berencana menemui Kantor Staf Presiden di Jakarta hari Jumat (12/7/2019).

"Kami sangat optimis Jokowi akan memberikan amnesti," ujar Joko Jumadi, pengacara Nuril, ketika dihubungi ABC.

"Sejak awal dia sangat pro-perempuan dan berkomitmen untuk membebaskannya bahkan sebelum ada vonis pengadilan," katanya.

Petisi yang menyerukan Preisden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Nuril kini telah ditandatangani lebih dari 240.000 kali.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved