"Korban UU ITE" Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi
Kasus hukum yang dialami Baiq Nuril Maknun kini sudah selesai di tahap pengadilan tingkat terakhir. Setelah Peninjauan Kembali (PK)…
Direktur Eksekutif Lembaga Reformasi Peradilan Pidana, Erasmus Napitupulu, memulai petisi di situs web Change.org.
Kepada ABC Erasmus menyebut Menkum HAM Yasonna Laoly hari ini akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Jokowi terkait permintaan amnesti.
Menteri Yasonna mendampingi Nuril saat konferensi pers hari Senin, dan menmgisyaratkan amnesti presiden akan segera diberikan.
Menurut Yasonna, kasus ini menjadi perhatian serius presiden, dan dia berharap pihak DPR RI akan menyetujui pemberian amnesti tersebut.
Petisi pembebasan Nuril lainnya di situs web Change.org juga mendapatkan dukungan lebih dari 315.000 tandatangan.
"Banyak orang peduli Nuril sebagai korban dan menginginkan adanya keadilan," ujar Dhenok Pratiwi, manajer kampanye di Change.org Indonesia.
"Kami percaya Presiden Jokowi telah mendengar suara masyarakat ini," katanya.
Secara terpisah Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan cukup optimis bahwa Nuril akan mendapatkan amnesti karena jelas dia adalah korban pelecehan seksual.
"Tidak ada bukti apa pun yang menunjukkan bahwa Nuril telah melakukan kejahatan," kata Usman kepada ABC.
"Amnesti jadi pilihan tepat dibandingkan cara lain yang tersedia, karena kalau Grasi, syaratya Nuril harus mengaku bersalah terlebih dahulu," tambahnya.
"Sayalah yang jadi korban"
"Sebagai seorang wanita, saya harus dilindungi, tetapi kemudian sayalah yang menjadi korban," kata Nuril seperti dikutip harian The New York Times.
"Kita harus menyadarai bahwa ketika kita dilecehkan, tidak ada aman tempat untuk berlindung," katanya.
Laporan dari Komnas Perempuan tahun lalu menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dari 259.150 pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada 2017.
Juru bicara Komnas Veny Adriana kepada ABC menjelaskan pihaknya khawatir jika Nuril dipenjarakan, kaum perempuan akan semakin ragu untuk melaporkan tindak pelecehan yang dialaminya.