Hanya Hadirkan Satu Ahli di Sidang MK, KPU Dinilai Terlalu Percaya Diri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menghadirkan satu ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia 2019…
"DPT fiktif ini ada hubungannya dengan pemilih. Kalau banyak DPT yang fiktif, data fiktif itu bisa dipakai orang untuk milih."
"Kalau banyak digunakan oleh pemilih siluman itu, itu akan memengaruhi suara dan selisihnya 22 juta, sangat signifikan," jelas Iwan selepas sidang MK.
"Dan hari ini, KPU tidak mengajukan ahli tandingan yang bisa membantah apa yang dikatakan ahli kami sebelumnya," sambungnya.
Meski menghadirkan profesor, menurut Iwan, kewenangan ahli itu hanya terbatas mendesain Situng saja.
"Bagaimana berikutnya beliau mengatakan tidak bertanggung jawab. Nah sampai sekarang KPU tidak bisa menjawab itu."
"Tadi hakim juga menanyakan apa yang mereka lakukan untuk menjamin sistem informasi mereka agar Situng itu safe, sehingga ketika mereka menampilkan data suara ke publik, itu bisa dipakai sebagai pegangan."
"Jadi enggak bisa mengatakan itu enggak penting."
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dilanjutkan Jumat (21/6/2019) dengan agenda keterangan saksi dan atau ahli dari pihak terkait, dalam hal ini paslon 01 Jokowi-Amin.