Hanya Hadirkan Satu Ahli di Sidang MK, KPU Dinilai Terlalu Percaya Diri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menghadirkan satu ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia 2019…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menghadirkan satu ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019). KPU meyakini tidak ada satu saksi pemohon yang relevan untuk dibantah, namun langkah ini dinilai terlalu percaya diri.
Poin utama:
- KPU hanya hadirkan satu ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK
- Langkah KPU dengan satu ahli dinilai terlalu percaya diri karena ahli hanya menjelaskan soal Situng dan tidak mencakup isu DPT
- KPU tegaskan isu DPT sudah dijelaskan dalam sidang sebelumnya
Ketua tim hukum KPU -sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa Pilpres - Ali Nurdin mengatakan saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, justru menguatkan pihak mereka.
"Saksi-saksi pemohon justru menguatkan kami. Karena misalnya, saksi yang ada di Jawa Timur itu hanya dua, saksi di Sidoarjo dan di Surabaya.
"Saksi di Surabaya itu terkait DPT (Daftar Pemilih Tetap) fiktif di satu kompleks. Ternyata kan DPT fiktif itu kan tidak menggunakan hak pilihnya.
"Kecuali mereka menggunakan hak pilihnya, dibiarkan oleh KPU misalnya. Baru kami menghadirkan untuk membantah hal itu."
Dalam sidang lanjutan di MK (20/6/2019), KPU hanya menghadirkan satu ahli IT (Informasi Teknologi), yakni Marsudi Wahyu Kisworo, untuk memberikan keterangan.
Marsudi menjelaskan mengenai Situng atau Sistem Informasi Perhitungan yang banyak dipertanyakan oleh tim BPN.
Melalui keterangannya, Marsudi mengatakan Situng yang sesungguhnya berada di dalam gedung KPU yang hanya bisa diakses dari dalam KPU dan merupakan sistem intranet dalam KPU.
"Kalau saya mau merekayasa, Saya tidak dari Situng tapi dari rekapitulasi berjenjangnya. Tapi saya kira itu akan sangat sulit," ungkap Marsudi, mantan Rektor Universitas Paramadina, Jakarta, ini.
Situng dengan website Situng berbeda. Kalau yang dimaksud website, benar. Kalau situng tidak bisa diakses dari luar karena kita harus masuk ke kantor KPU baru bisa akses ke sana," paparnya di sidang yang dimulai (20/6/2019) pukul 13.00 WIB tersebut.
Marsudi membantah jika data yang ada di Situng menguntungkan salah satu pihak pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden. Ia pun menjamin keamanan Situng.
"Kalau sistem ini mau diretas, mau dimasukin, mau dibom juga tidak apa-apa karena 15 menit juga refresh yang baru lagi. Itulah keamanan yang kita buat Situng," dalihnya.
"Kita bisa melakukan apa saja ke website Situng tapi tak berdampak lama, 15 menit lagi balik semula lagi," imbuh Profesor pertama dalam bidang Teknologi Informasi di Indonesia ini.
Hanya dihadirkannya Marsudi sebagai ahli dari pihak KPU sebagai termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 begitu disayangkan pakar tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar.