Sabtu, 4 Oktober 2025
ABC World

Hanya Hadirkan Satu Ahli di Sidang MK, KPU Dinilai Terlalu Percaya Diri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menghadirkan satu ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia 2019…

Zainal mempertanyakan mengapa KPU hanya menghadirkan satu orang yang hanya membicarakan Situng sementara MK memberi porsi 15 saksi dan 2 ahli.

"Walaupun memang porsi ini silahkan KPU kelola atau tidak, tapi dua hal yang pasti di wilayah KPU itu kan soal data, soal situng sama soal DPT."

"Mengapa kemudian KPU tidak banyak mengelola itu dan hanya menghadirkan satu orang dan satu orang itu lebih banyak bicara soal Situng dan Situng-nya itupun lebih banyak soal peta dasarnya Situng bukan pengambil kebijakan."

"Bukan pengelola langsung dari proses situng," sebutnya dalam sebuah dialog di salah satu TV nasional pasca sidang (20/6/2019).

Zainal menduga KPU merasa terlalu percaya diri akan posisinya dalam kasus ini.

"Bahwa yang diserang ke dia (KPU) yang dia rasa penting itu cuma Situng. Cuma hanya Situng yang dijelaskan karena dia merasa barangkali penjelasan DPT-nya sudah cukup, penjelasan soal Ma\'ruf Amin-nya sudah cukup."

"Padahal bayangan saya kalau ada orang lain yang menjelaskan akan lebih baik, jauh lebih kuat."

Ia menilai, langkah itu bisa saja melemahkan atau justru menguatkan pembuktian di hadapan hakim.

"Tapi andai KPU menggunakan seluruh kesempatannya yang diberikan dan menyisir dengan baik permohonan yang diarahkan ke dia, barangkali bayangan saya akan jauh lebih kuat dibanding yang ditampilkan hari ini."

"Tapi barangkali KPU sudah percaya diri. Mungkin karena menganggap permohonan tidak terlalu kuat-kuat amat sebenarnya."

Ketika dihubungi ABC, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan keterangan ahli sudah cukup bagi pihaknya karena persoalan DPT, misalnya, sudah tercakup dalam pembahasan sebelumnya.

"Cukup ahli yang kita hadirkan."

"(Kalau soal DPT) Sudah dijelaskan sidang sebelumnya. KPU kan juga sudah menjawab dan bertanya. Sudah cukup untuk memberikan informasi kepada majelis hakim MK," kata Arief melalui pesan teks (20/6/2019).

Sementara itu, anggota tim hukum BPN, Iwan Satriawan, menyampaikan pihaknya benar-benar mempertanyakan tentang DPT. Dalam sidang sebelumnya yang berakhir Kamis (20/6/2019) dini hari, ahli yang dihadirkan BPN mengatakan adanya DPT siluman atau DPT fiktif.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved