Selasa, 7 Oktober 2025
ABC World

Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan

Dalam sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pihak…

Tetapi saya melihat, perjalanan proses pembuktian akan lebih banyak fokus ke dalil soal TSM-nya itu. Kualitatifnya itu. Karena kalau kuantitatif, dengan segala bukti dan dokumen yang dimiliki KPU, mudah dibantah."

Terkait tuntutan Pemilu ulang yang diajukan tim BPN, mantan Ketua KPU yang juga guru besar ilmu politik di Universitas Airlangga Surabaya, Ramlan Surbakti, mengatakan, hal itu sebenarnya harus diputuskan oleh Bawaslu.

"Kan kita lihat kemarin ada sekitar 2000 TPS (tempat pemungutan suara lebih yang melakukan pemungutan suara ulang, jadi sebenarnya pemungutan suara ulang itu sudah dilakukan."

"Nah ini kalau MK yang memutuskan, pasti dalam rangka TSM itu. Tapi membuktikan TSM itu, sekali lagi tidak mudah tapi kalau (dilakukan) pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia, saya kira enggak mungkin," jelasnya dalam dialog yang sama.

Ramlan menuturkan, tidak semua TPS memuat pelanggaran.

"Berapa TPS yang bisa dibuktikan bahwa itu melakukan pelanggaran? Jangan-jangan yang diajukan itu sudah dilakukan pemungutan suara ulang?," tanyanya.

Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved