Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan
Dalam sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pihak…
Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, mempermasalahkan permohonan mana yang seharusnya menjadi acuan.
Diketahui bahwa tim BPN pertama kali mengajukan permohonan di tanggal 24 Mei 2019, namun kemudian memasukkan pembaruan di tanggal 10 Juni 2019.

Atas pembaruan itu, termohon atau KPU meminta waktu lebih untuk menyiapkan jawaban.
Ali Nurdin juga mempertanyakan materi dalam permohonan BPN dan dampaknya terhadap tuduhan yang dilayangkan.
"Dalam permohonan yang pertama itu, pemohon sama sekali tidak mempersoalkan sama sekali kesalahan perolehan suara dan sama sekali tidak mendalilkan hasil perhitungan yang benar menurut pemohon."
"Karena itu artinya apa, pemohon mengakui dong apa yang sudah dilakukan oleh KPU."
Dalam sebuah wawancara televisi, ia menyampaikan bahwa, dengan kata lain, BPN mengakui hasil penghitungan yang dilakukan oleh KPU.
"Artinya apa? Tidak benar dong berkembang di luar bahwa KPU curang, melakukan perubahan data," sebutnya.
Pembuktian akan menempuh jalan berliku
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, justru mempertanyakan tuduhan yang disampaikan tim BPN dalam sidang perdana di MK.
"Bagaimana kemudian mereka mengkonstruksikan, menghubungkan antara DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang diduga siluman lalu kemudian DPTb, DPK, DPT, penggelembungan sehingga menghasilkan pengurangan
22 juta suara bagi 01 tapi suara mereka tidak berkurang?," papar Titi dalam sebuah dialog di Kompas TV (14/6/2019).
"Jadi mereka menganggap adanya kecurangan, DPT siluman, yang dipengaruhi itu suara dari 01 saja. Bagi saya, kalau membaca dan melihat permohonan, ini tidak terlalu sulit untuk dibantah oleh KPU," imbuhnya.
Menurut Titi, penetapan DPT merupakan proses yang sangat berjenjang, sangat terbuka dan sangat transparan.
"Semua juga bisa mengikuti prosesnya. Dan mereka juga menyetujui DPT yang ditetapkan oleh KPU."