YLBHI Nilai Kepolisian Indonesia Tidak Berimbang Menegakkan Hukum
Pegiat hukum dan HAM mendesak Kepolisian RI mengacu pada pedoman Komisi HAM PBB dalam menindak para pelaku penyebaran berita bohong…
"Jadi ada yang memang layak dipidanakan. Tapi ada juga yang mungkin hanya cukup diberi teguran. Kalau memang levelnya cukup serius diharuskan meminta maaf," tambahnya.
Rabat Plan of Action disusun oleh pakar dari seluruh dunia menyikapi krisis global terkait penyebaran ujaran kebencian yang difasilitasi oleh Komisi HAM PBB tahun 2013 lalu.
Dijelaskan, pedoman ini mengamanatkan proses hukum terhadap tindak kejahatan ujaran kebencian harus disandarkan pada pertimbangan kedalaman atau derajat kebencian yang terkandung di dalam pernyataan atau ujaran tersebut.
Dikatakan, hal itu harus diuji melalui 6 elemen yakni konteks pernyataan, pelaku ujaran, intensitas dampak yang ditimbulkan dari sebuah pernyataan, konten dan bentuk ujaran, ekstensifikasi penyebaran ujaran kebencian serta kecenderungan sebuah ujaran bisa memicu tindakan yang merugikan kelompok yang menjadi target dari sebuah ujaran kebencian.
Sementara itu pasca kerusuhan 21-22 Mei 2019, Kementerian Komunikasi dan Informasi menyebut setidaknya 30 kabar bohong beredar di media sosial. Dengan alasan itu, lembaga ini membatasi akses ke media sosial selama 4 hari.
Selama pembatasan akses informasi itu, Kominfo mengaku telah memblokir 2.184 akun medsos dan website di berbagai platform.
Bahkan sejak sepekan sebelum kerusuhan pun, Kominfo juga mengaku telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang menurut mereka melanggar aturan.
Ikuti berita menarik lainnya dari situs ABC Indonesia di sini.