YLBHI Nilai Kepolisian Indonesia Tidak Berimbang Menegakkan Hukum
Pegiat hukum dan HAM mendesak Kepolisian RI mengacu pada pedoman Komisi HAM PBB dalam menindak para pelaku penyebaran berita bohong…
Pegiat hukum dan HAM mendesak Kepolisian RI mengacu pada pedoman Komisi HAM PBB dalam menindak para pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
Pihak Polri mengaku telah menangkap 10 orang yang langsung dijadikan tersangka penyebar berita bohong dan ujaran kebencian selama periode 21-28 Mei 2019.
"Pelaku ujaran kebencian 21-28 Mei ada 10 tersangka yang sudah diamankan," kata Kepala Biro Penmas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Selasa (28/5/2019).
Para tersangka ini memiliki latar-belakang mulai dari politisi, dokter kandungan, pegawai negeri sipil sampai remaja belasan tahun. Mereka ditangkap di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banda Aceh sampai Sorong, Papua.
Polisi menyebut berita bohong yang disebarkan para tersangka juga beragam. Termasuk video yang menyebut adanya personel Brimob dari China mengamankan unjukrasa di depan kantor Bawaslu.
Disebutkan, ada pula tersangka yang menyebarkan provokasi bahwa polisi menembaki massa, menginjak-injak seorang ulama, hingga berita adanya aparat kepolisian yang melakukan sweeping di masjid.

Penangkapan para tersangka ini menuai pro dan kontra.
Salah satu yang mendapat sorotan adalah penangkapan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang aktif di sosial media Mustofa Nahrawardaya.
Ia ditangkap polisi pada hari Minggu (26/5/2019) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung dijebloskan ke dalam tahanan polisi.
Warga yang tidak suka dengan cuitan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno ini menyatakan dukungan atas penangkapan melalui #tangkapMustofaNahra.
Sementara mereka yang kontra mengecam hal itu lewat hastag #BebaskanMustofaNahra.
Dalih Polisi
Pihak Polri menegaskan penindakan para tersangka penyebar hoaks ini sebagai bentuk penegakan hukum dan berdalih hal ini sama sekali tidak politis.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (28/5/2019) mengatakan dalam kasus tersangka Mustofa, penangkapan itu adalah langkah terakhir.
"Saudara MN ini sudah pernah kami undang, kami panggil ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber, untuk diajak berkoordinasi, berkomunikasi dan diajak menyampaikan dampak yang akan muncul apabila dia menyebarkan akun-akun yang bersifat negatif. Itu sudah kita lakukan," kata Kombes Ricky.