Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Menkeu: Korban PHK Akibat Corona Akan Terima Santunan Rp 1 Juta Per Bulan dan Pelatihan

Santunan dan pelatihan yang akan diberikan untuk korban PHK tersebut akan diberikan oleh BPJS dan BP Jamsostek.

Instagram @smindrawati
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam akun instagramnya 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19) akan mendapatkan bantuan berupa santunan dan pelatihan.

Dikutip dari Kompas.com, santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS dan BP Jamsostek.

Besaran santunan yang diberikan adalah sebesar Rp 1 juta per orang untuk 3 bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Karyawan yang kena PHK karena corona akan mendapatkan santunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Karyawan yang kena PHK karena corona akan mendapatkan santunan (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin menjelaskan, santunan oleh BP Jamsostek tersebut berbeda dengan program Kartu Pra Kerja dari Presiden Jokowi yang telah diluncurkan pekan lalu.

"Program berbeda, ini masuk ke program Jamsostek," jelasnya.

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved