Jumat, 3 Oktober 2025

DPRD Minta Duduk Satu Meja

Ketua Komisi C DPRD Melawi Iif Usfayadi, berharap agar persoalan yang terjadi antara perusahaan perkebunan PT Adau Agro dengan Masyaraka

Editor: Budi Prasetyo

Konflik PT Adau dan Masyarakat

TRIBUNNEWS.COM MELAWI, -Ketua Komisi C DPRD Melawi Iif Usfayadi, berharap agar persoalan yang terjadi antara perusahaan perkebunan PT Adau Agro dengan Masyarakat di Desa Tanjung Sokan dan Desa Muara Tanjung, Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi segera diselesaikan.

“Sebaiknya kedua belah pihak bisa duduk satu meja untuk menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai kedepannya meluas dan menimbulkan konflik yang lebih besar lagi,” kata Iif kepada Tribun Jumat (29/3/2013).

Iif mengatakan, konflik yang banyak terjadi antara pihak perusahaan dan masyarakat acapkali ditimbulkan karena kurangnya komunikasi yang dilakukan perusahaan. Persoalan lain terkadang perusahaan juga tidak melibatkan pihak lain seperti DPRD.

“Terus terang sampai saat ini belum ada pihak perusahaan yang menyampaikan laporan kepada DPRD jika mereka akan investasi di sini, namun begitu ada masalah larinya ke DPRD, seharusnya mereka juga menyampaikan informasi ke DPRD supaya mudah untuk melakukan pengawasan,” katanya.

Menyinggung soal pernyataan masyarakat yang menganggap perusahaan Adau tidak memiliki IPK, Iif mengatakan, dirinya belum mengetahui secara jelas, sebab perusahaan sendiri tidak memberikan laporannya. Namun sesuai dengan ketentuan apabila perusahaan melakukan penebangan kayu lebih dari 50 kubik maka perusahaan harus mengantongi IPK.

“Meskipun penebangan hutan tersebut untuk pembuatan jalan, namun jika sudah lebih dari 50 kubik perusahaan harus mengantongi ijin, jika tidak maka perusahaan bisa dikenakan sanksi, nah sekarang tinggal dilihat ke lapangan” jelas Iif.

Sebagaimana diberitakan, masyarakat Masyarakat di Desa Tanjung Sokan dan Desa Muara Tanjung, Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi, mempertanyakan penebangan hutan ulayat yang dilakukan oleh PT Adau Agro. Warga menuding pihak perusahaan tidak memiliki IPK.

Menurut Syahbandi jalan yang dibuat oleh perusahaan di dalam hutan lebarnya sekitar 8 meter. Bangunan base campnyapun juga mengambil kayu di hutan tersebut. Yang menjadi pertanyaan kami sekarang, apakah pihak PT Adau Agro Kalbar, sudah mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK.

“IPK PT. Adau Agro Kalbar I sudah keluar sedangkan IPK PT. Adau Agro Kalbar II yang berada diwilayah kami masihdalam proses baru diusulkan. Sehingga menurutnya, sudah jelas kegiatan pembuatan jalan kegiatan penebangan kayu yang dilakukan oleh PT Adau Agro Kalbar illegal.” katanya.

Saat dikonfirmasi, CDO PT Adau Agro Kalbar, Anton membantah keras bahwa perusahan belum mempunyai IPK.

“Kita sudah ada kok, IPK nya yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Melawi dengan nomor 522/05/tahun 2013 tertanggal 18 Januari 2013. Mana berani kita main sikat saja,” jelasnya

Menurutnya, perusahaan sangat menjunjung tinggi hak masyarakat adat. Hubungan perusahaan dengan masyarakat selama ini berjalan baik. Kegiatan CSR juga sudag dilakukan.

Kita mitra dengan masyarakat, dan sangat membuka diri dengan siapa saja untuk memajukan daerah ini yang muaranya mensejahterakan taraf hidup masyarakat melalui perkebunan,” ujarnya (ali)

Baca   Juga  :

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved