Mabuk Miras, Ayah 'Garap' Anak
-Nasib naas menimpa Bunga (15/bukan nama sebenarnya). Anak yang masih duduk di bangku SMP ini 'digarap' ayah kandungnya
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA--Nasib naas menimpa Bunga (15/bukan nama sebenarnya). Anak yang masih duduk di bangku SMP ini 'digarap' ayah kandungnya HDS sebanyak tiga kali, Minggu (24/3/2013) sekitar pukul 02.00 Wita. Peristiwa itu terjadi setelah pelaku mabuk minuman keras (miras) di salah satu rumah tetangga.
Kapolres Ngada, AKBP Daniel Yudo Ruhoro, melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Guntar AS, mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2013). Menurut Guntar, pelaku dan korban berstatus sebagai ayah dan anak. Mereka adalah warga Kampung Boua, Desa Ubedolumolo, Kecamatan Bajawa.
Guntar menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku yang berusia 50 tahun itu mabuk setelah pulang minum miras di rumah Huber Geu sekitar pukul 22.00 Wita. Setiba di rumah, pelaku langsung masuk ke kamar korban sambil membawa sebuah gunting.
Pelaku sempat mengancam korban kalau tidak melayani korban akan dibunuh. Pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku menggunting rambut korban tak beraturan.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan kejadian itu ke tetangganya. Tetangga korban kemudian memberitahukan kepada polisi. Anggota Polres Ngada yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Guntar A S langsung ke TKP menjemput korban sekaligus membawa pelaku. Saat kejadian, mama korban berada di Sumba.
Dikatakan Guntar, pelaku masih diambil keterangannya. Sedangkan korban sementara divisum di RSUD Bajawa. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. *
Pengaruh Nonton Film Porno
KASUS naas lainnya juga terjadi pada MTD (6), warga Kampung Ghewe, Desa Tiwuriwu I, Kecamatan Jerebu'u, Kabupaten Ngada. MTD dicabuli ST (13), remaja putus sekolah SMP di belakang rumahnya, Minggu (24/3/2013) pukul 15.00 Wita.
Menurut Guntar, peristiwa itu bermula saat korban sedang bermain masak-masakan bersama temannya di halaman rumah. Pelaku kemudian memanggil korban untuk bermain di rumahnya. Saat itu pelaku memegang tangan korban dan membawanya ke belakang rumah. Sampai di belakang rumah, pelaku membuka celana pendek dan celana dalam korban.
Karena korban menangis, pelaku menghentikan aksinya lalu pergi mandi. Selesai mandi, pelaku pergi bermain bola di lapangan. Sementara korban langsung ke rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, jelas Guntar, pelaku mengaku niatnya melakukan perbuatan tidak senonoh karena terpengaruh menonton film porno yang pernah dia nonton di HP orang lain. Kasus tersebut sedang ditangani penyidik Polres Ngada. Sementara pelaku sudah ditahan di Mapolres Ngada sejak Minggu malam.
Guntar yang didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Roslyn Djawa menjelaskan, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. *
Baca Juga :