Curi Sepeda Motor, Dua Orang Pelajar Dibekuk Polisi
Dua orang pelajar SMA pada sekolah berbeda di Labuan Bajo, Adrianus Setiawan M Diaz (17) dan Epifianus Cardin (16) dibekuk polis
Laporan Wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus
TRRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO--Dua orang pelajar SMA pada sekolah berbeda di Labuan Bajo, Adrianus Setiawan M Diaz (17) dan Epifianus Cardin (16) dibekuk polisi karena mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario milik Ifan Alamsyah (36), Senin (25/3/2013) pagi hari sekitar pukul 05.30 Wita.
Kapolres Manggarai Barat (Mabar), AKBP Enday Sudrajat, S.H melalui Kasat Reskrim, Iptu Edy, S.H menjelaskan hal tersebut kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2013) pagi.
"Kejadiannya pada hari Senin. Ada yang melapor kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan Toko Ivan Colection. Lalu anggota kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan sepeda motor tersebut di hutan bagian belakang kantor kejaksaan lama sekitar pukul 11.00 Wita," kata Edy.
Dia menambahkan, saat ditemukan sebagian besar onderdil sepeda motor itu sudah hilang, antara lain mesin, karburator, sayap motor, jok, kabel-kabel dan beberapa bagian lainnya.
"Berdasarkan keterangan dari tiga orang saksi dan insting dari anggota kepolisian, dua orang pelaku dicurigai. Lalu anggota menemui keduanya untuk diinterogasi dan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Anggota kami langsung menggeledah rumah dari keduanya. Hasilnya ditemukan onderdil-onderdil atau bagian motor yang hilang di rumah mereka," kata Edy.
Kedua pelaku akhirnya digiring ke Mapolres Manggarai Barat, Senin (25/3/2013) pukul 22.30 Wita, sesaat setelah rumahnya digeledah. Sampai Selasa (26/3/2013) polisi masih meminta keterangan dari kedua pelaku. Menurut Edy, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. *
Baca Juga :
- April PPP Umumkan Nama-nama Calegnya 1 jam lalu
- Tas Berisi Bom Hebohkan Warga Kartasura 1 jam lalu
- Heli Misionaris Ditembak di Puncak Jaya 1 jam lalu