Eksekusi Susno Duadji
Jaksa Yakin Susno Beri Contoh Baik
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meyakini mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meyakini mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji akan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan jaksa untuk melaksanakan hukuman.
Pelaksana Harian (Plh) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Amir Yanto ditemui di kantornya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2013) menjelaskan bahwa hari ini mantan Kapolda Jawa Barat tersebut belum bisa memenuhi panggilan kedua jaksa untuk melaksanakan eksekusi hukuman 3,6 tahun penjara.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Susno bisa hadir. Bagaimanapun beliau menurut saya sudah 30 tahun mengabdi, darahnya pun darah merah putih, saya yakin bisa memberikan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia," ungkap Amir.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun merencanakan akan mengeluarkan surat panggilan ke tiga terhadap Susno Duadji supaya bisa hadir di kejaksaan negeri Jakarta Selatan dan menjalankan hukuman. Namun untuk waktunya belum diketahui kapan.
"Nanti setelah hari ini tidak hadir, akan kita pikirkan lagi," ungkapnya.
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kabareskrim ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Pengadilan juga menyatakan pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan ini terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Susno mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdawa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar 9 bulan.
Baca juga: