Pengadilan Tipikor Bandung Sidang In Absentia
Untuk pertama kalinya Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa, Senin (18/3/2013).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Untuk pertama kalinya Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa, Senin (18/3/2013).
Sidang kasus dugaan penyelewengan dana hibah Kota Bandung tahun 2010 senilai Rp 300 juta itu terpaksa digelar karena kedua terdakwa, Deni Wardani dan Syaf Mulyana hingga kini masih buron.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Setyabudi Tedjocahyono itu berlangsung maraton. Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Anang Suhartono, langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang.
Para saksi sendiri hanya ditanyai soal prosedur penyaluran dana hibah. Sebenarnya masih ada 3 saksi lagi yang akan dimintai keterangannya. Namun majelis hakim menganggap cukup dan meminta kepada JPU untuk membacakan tuntutannya pada sidang selanjutnya, Rabu (20/3/2013).
Deni adalah Ketua Lembaga Kajian Lingkungan Kota Bandung, sedangkan Syaf adalah Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Kota Bandung. Keduanya menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung masing-masing Rp 150 juta.
"Dalam proposalnya, mereka mengajukan permintaan dana untuk sejumlah kegiatan, namun sampai tahun anggaran berakhir, kegiatan tersebut tak juga dilakukan malah digunakan untuk keperluan pribadi," kata JPU Anang pada persidangan, Senin (18/3/2013). (san)