Alamat Pemilik 0,02 Gram Narkotika Tak Sama dengan BAP
Dedy Syahputra, terdakwa kepemilikan narkotika 0,02 gram, yang berhasil melarikan diri Rabu (13/3/2013) lalu ketika ingin menjalani persidangan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dedy Syahputra, terdakwa kepemilikan narkotika 0,02 gram, yang berhasil melarikan diri Rabu (13/3/2013) lalu ketika ingin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ternyata memiliki alamat yang berbeda dari yang tertera di BAP Kepolisian.
Seperti diketahui, dalam BAP pihak kepolisian yang diperoleh kejaksaan alamat Dedy berlokasi di Jalan Bromo Gg Silaturahim No 13 Medan. Alamat itu belakangan diketahui adalah alamat Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana Dedy pertama kali ditangkap bersama teman wanitanya.
"Sabtu malam kemaren saya ditelpon dan dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini. Hasil monitoring mereka menyebutkan, ternyata yang Jalan Bromo itu adalah lokasi penangkapan dan bukan alamat dari terdakwa," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Dwi Agung, Senin (18/3/2013).
Dwi mengatakan setelah mengetahui bahwa alamat yang di Jalan Bromo itu bukanlah alamat sebenarnya dari terdakwa dan hanyalah alamat penangkapan Dedy, tim jaksa lantas mencari informasi dan mendapati alamat sebenarnya terdakwa adalah di kawasan Jalan Halat Medan.
Pada saat itu, tim jaksa pun langsung ke Jalan Halat Medan, yang merupakan rumah terdakwa yang ditempati orangtuanya. Sayang, tim kalah cepat. Pada Rabu itu, tim yang datang ke Jalan Halat diketahui usai Dedy meninggalkan rumah tersebut.
"Tim kalah cepat. Ketika lari itu, kami langsung mencari terdakwa ke rumahnya sesuai alamat BAP yaitu Jalan Bromo. Ternyata di sana hanyalah alamat TKP dan alamat sebenarnya di Jalan Halat. Ketika di Jalan Halat, terdakwa baru saja meninggalkan rumahnya. Kita fokus di Bromo tapi ternyata itu bukan alamatnya," urainya.(Irf)