Kasus KDRT
Ibrahim Kampiu Bantah Aniaya Istri
Ibrahim Kampiu, membantah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Ibrahim Kampiu, Kepala Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dasar dan Sekolah Luar Biasa Dinas Pendidikan Nunukan membantah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu disampaikannya melalui Ketua Dewan Pendidikan Nunukan Syafaruddin Thalib.
Ibrahim dijadikan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap istrinya Yuliati. Sejak Jumat (15/3/2013) malam ia telah ditahan di Rutan Mapolsek Nunukan.
Syafaruddin yang mengaku telah bertemu Ibrahim mengatakan, tersangka mengelak telah melakukan pemukulan. Yang bersangkutan bahkan merasa sebagai korban, karena mengalami bekas cakaran dimatanya. Ibrahim juga beralasan, jika ia memang benar melakukan pemukulan, tentu sang istri sudah babak belur.
“Tapi itukan alasan klasik. Bahkan dia mempunyai saksi termasuk kepala sekolah yang bersangkutan, kepala SD 003. Termasuk pengawas yang pada waktu itu menyaksikan. Termasuk melerai pertengkaran dan rencana aksi pemukulan itu,” ujarnya.
Terhadap persoalan itu, Syafruddin menghargai proses hukum yang berjalan di kepolisian.
“Kalau dia mengelak, itu hak dia. Tergantung nanti pembuktian Polisi atas laporan korban dan saksi-saksi. Polisi mungkin sudah menetapkan dia sebagai tersangka dan menahan, karena sudah memiliki dua alat bukti kan ? Dia mengelak, itu alasan dia tetapi nanti kan pembuktian di pengadilan, silahkan saja,” ujarnya.
Syafaruddin mengatakan, memang agak susah menilai kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melbiatkan Ibrahim.
“Karena memang, untuk katakanlah mediasi sulit. Tetapi kami melihat, kalau ada jalan terbaik, unsur kemanusiaan, kenapa tidak didamaikan? Tetapi kembali lagi, kita tidak mencampuri urusan kepolisian dalam penegakan hukum. Tetapi melihat aspek keadilan dalam hal ini,” ujarnya.
Soal sanksi mengingat Ibrahim merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), Syafaruddin menyerahkan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Nunukan untuk menilai unsur kedisiplinan pegawai dalam kasus itu.
“Sanksi apa? Nanti kita lihat. Kalau biasanya akan dilakukan kalau terbukti dalam hal ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, atas kasus pidananya,” ujarnya.
Syafaruddin mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur displin PNS.
“Termasuk khususnya mungkin nikah. Nikah ada aturan main sebagai pegawai negeri sipil,” kata Syafaruddin soal tersangka yang beristri lebih dari satu.
Ibrahim dijadikan tersangka atas laporan kekerasan yang dialami istri tuanya, Yuliati. Ibrahim diketahui memiliki istri muda yang dinikahi secara siri. Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (8/3/2013) sekitar pukul 09.00.