Ancam Hapus Tunjangan Sertifikasi
Kepala dinas pendidikan Kabupaten Melawi, Paulus, mengancam untuk menghapus tunjangan sertifikasi terhadap oknum guru
Oknum Guru Tak Laksanakan Tugas
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM MELAWI, -Kepala dinas pendidikan Kabupaten Melawi, Paulus, mengancam untuk menghapus tunjangan sertifikasi terhadap oknum guru di Kecamatan Menukung dan Kecamatan Sokan karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
“Padahal tunjangan sertifikasi sudah dibayarkan penuh namun kinerja mereka tidak ada perubahan, jika tidak segera diperbaiki maka kami akan menghapuskan tunjangan sertifikasi yang dimaksud,” kata Paulus kepada Tribun Jumat (15/3/2013).
Bukan hanya penghapusan tunjangan sertifikasi saja, kata Paulus, pihaknya juga tidak segan-segan untuk menyampaikan surat permohonan pemecatan kepada bupati, jika guru yang dimaksud tidak segera memperbaiki diri.
“Pemecatan bisa saja dilaksanakan, namun tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku, mungkin yang pertama kita berikan teguran, kalau tidak mempan kita berikan peringatan, sampai pemecatan,” tegasnya.
Paulus mengatakan, para guru di Melawi harusnya bersyukur karena dari 570 guru bersertifikasi sudah mendapatkan tunjangan penuh selama 12 bulan, berbeda halnya dengan kabupaten/kota lain di Kalbar yang tidak mendapatkan haknya secara utuh.
“Pemerintah sudah memberikan haknya, harusnya berbanding lurus dengan kinerja yang dilakukan, jangan seenaknya saja, sebab tujuan pemerintah memberikan tunjangan tersebut adalah agar guru bisa bekerja dengan baik,” tegasnya.
Memang, kata Paulus, tunjangan sertifikasi untuk tahun 2013 ini belum keluar, menurutnya, yang menjadi kendala pendataan yang dilakukan masih mengalami masalah, lantaran dilakukan secara online.
“Kita akui tidak semua guru bisa menggunakan internet dan ini menjadi persoalan, namun kita akan upayakan perbaikan secara manual agar tunjangan tersebut bisa segera diterima oleh guru yang berhak,” tandasnya.
Persoalan lain, kata Paulus alokasi dana dari pusat tidak cukup 12 bulan. Persoalan ini pernah dihadapi Melawi tahun 2010 silam, pusat memotong tunjangan sertifikasi hingga dua bulan dan baru teratasi 2011 silam,.
"Pada saat itu Pemkab Melawi merogoh kocek Rp1,5 miliar tiap bulan. Jadi, rata-rata gaji pokok guru yang telah mendapatkan sertifikasi sekitar Rp 3 juta. Hingga tunjangan sertifikasi 3 juta pula. Lalu dikalikan jumlah guru penerima sebanyak 570 orang" (ali)
Surat Pernyataan
Anggota DPRD Melawi Ridwan Saidi mendukung ketegasan pemerintah yang akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sebab dengan demikian maka aka nada efek jera.
“Memang sudah selayaknya seperti itu, tugas guru adalah melaksanakan tugas dengan baik, apakah dia yang mendapatkan tunjangan sertifikasi ataupun tidak, karena pada saat melamar dulu juga sudah ada perjanjian,” tegasnya.