Rabu, 1 Oktober 2025

Mafia Banggar

KPK Belum Berencana Panggil Marzuki Alie Terkait DPID

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum membutuhkan keterangan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum membutuhkan keterangan dari Ketua DPR Marzuki Alie untuk dimintai kesaksiannya terkait kasus DPID.

Meski, politisi Demokrat tersebut telah menyatakan siap untuk memberi keterangan kepada KPK apabila dibutuhkan dalam kasus tersebut.

"Sampai hari ini belum ada rencana pemanggilan terhadap Marzuki Alie untuk saksi terkait DPID," kata Johan Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (13/3/2013).

Sebelumnya, nama Marzuki Alie sempat santer disebut ikut terlibat dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati menyebut Marzuki Alie mendapat aliran dana Rp300 miliar dalam kasus DPID.

Anak buah Hatta Rajasa itu juga menyatakan mantan pimpinan Banggar DPR, Melchias Markus Mekeng pernah menerima dana Rp250 miliar dari proyek DPID. Dia menyebut hal itu sebagai jatah konstitusional.

Wa Ode mengetahui keterlibatan Melchias didasari berkas pemeriksaan tenaga ahli Banggar DPR RI Nando.

Dengan mengutip kesaksian Nando, Wa Ode menyatakan empat pimpinan Banggar DPR RI menerima jatah Rp250 miliar. Sedangkan Ketua DPR RI Marzuki Alie menerima Rp300 miliar. Adapun tiga wakilnya, Anis Matta, Priyo B Santoso, serta Pramono Anung menerima Rp250 miliar.

Menanggapi pernyataan Wa Ode, nama-nama yang disebut menerima dana telah membantahnya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved