Mahasiswa Supersemar Demo Kantor DPRD Siantar
Puluhan mahasiswa Siantar yang tergabung dalam Mahasiswa Supersemar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD
Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar
TRIBUNNEWS.COM , SIANTAR - Puluhan mahasiswa Siantar yang tergabung dalam Mahasiswa Supersemar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (11/3/2013). Aksi ini mereka lakukan karena DPRD tidak bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Kordinator aksi Elisbet Purba mengatakan, sesuai dengan amanat luhur yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 yang dibuat para pendiri bangsa ini yakni Pemerintah Negara Indonesia berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga terwujud perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun,katanya, kondisi pemerintahan saat ini sangat bertentangan dengan amanat UUD 1945, Pemerintah terkesan tidak peduli terhadap masalah-masalah rakyat. Banyaknya kebijakan-kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar saat ini yang tidak pro rakyat atau hanya menguntungkan segelintir kelompok tanpa menghiraukan derita yang dialami oleh rakyat.
"Kami menilai bahwa Pemko Siantar dalam menjalankan kebijakannya telah berubah gaya menjadi pola pemerintahan preman dan kekanak-kanakan yang seharusnya pola pemerintahan yang dilaksanakan adalah pola pemerintahan yang santun, beretika dan pro rakyat. "Dan dalam hal penanganan kasus-kasus rakyat, Pemko lebih memilih bertindak arogan dari pada duduk bersama mencari solusi dan jalan terbaik untuk kepentingan bersama,"katanya usai melakukan aksi di kantor wakil rakyat, Senin.
Hal ini,aku Elisbet diperburuk dengan tidak berjalannya fungsi kontrol yang dimiliki oleh DPRD, yang sebenarnya menjadi tempat penyampaian aspirasi dan berpihak kepada rakyat.
"Namun sepertinya DPRD lebih memilih untuk tunduk kepada Wali Kota dari pada kepada rakyat yang telah memberikan mandat untuk memperjuangkan aspirasi dan hak-hak rakyat. Dan DPRD terkesan melakukan pembiaran terhadap program-program pemerintah yang sampai saat ini belum berjalan maksimal dan belum tepat sasaran seperti Jamkesmas, serta Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah), maraknya Pungli dan masalah-masalah lainnya,"ujarnya.
Bilson Panjaitan mahasiswa lainnya menambahkan, dalam hal fungsi Budgeting, DPRD lebih memilih menyusun dan mensahkan program-program yang tidak pro rakyat seperti Kunjungan Kerja (Kunker) yang sampai saat ini masyarakat tidak merasakan manfaatnya. Serta dalam hal Fungsi legislasi, DPRD terkesan mandul dalam membuat sebuah kebijakan yang pro terhadap rakyat.
"Melihat kondisi ini, kami memerintahkan DPRD dalam Sebelas Surat Perintah Sebelas Mahasiswa Siantar,"katanya, Senin.
Ia menyatakan, pertama memerintahkan DPRD untuk melibatkan rakyat dalam menyelesaikan kasus, seperti kasus Tanjung Pinggir dan kasus Relokasi Pedagang. Kedua, memerintahkan DPRD untuk memanggil pihak eksekutif dan membicarakan tentang perubahan gaya atau pola pemerintahan preman menjadi pemerintahan yang santun, beretika dan Pro rakyat.
Ketiga memerintahkan DPRD untuk mengkaji ulang seluruh perda yang masih berlaku saat ini dan merevisi atau menghapus perda yang dianggap sudah tidak layak lagi untuk digunakan atau bahkan dapat menghambat kemajuan Kota Pematangsiantar.
Keempat, memerintahkan DPRD untuk menyusun perda yang berlandaskan atas dasar kepentingan rakyat. Kelima, memerintahkan DPRD untuk menyusun atau mensahkan anggaran yang berlandaskan atas dasar kepentingan rakyat (melakukan pengurangan atau menghapuskan, meniadakan kunker karena selama ini tidak berdampak terhadap kepentingan rakyat).
Keenam, memerintahkan DPRD untuk bekerja melakukan pengawasan terhadap seluruh program pemerintah dan memeriksa tentang pelaksanaan program yang tidak tepat sasaran.
Yang ketujuh, memerintahkan DPRD untuk meminta kepada pemerintah kota dalam menegakkan atau mengawal perda sehingga tidak tebang pilih dalam pelaksanaannya. Kedelapan, memerintahkan DPRD bersama-sama dengan eksekutif untuk melakukan pembahasan kelengkapan atau kelayakan fasilitas umum.
"Kesembilan memerintahkan DPRD untuk memaksimalkan fungsi badan kehormatan. Kesepuluh, memerintahkan DPRD untuk mempertanggungjawabkan atas kekosongan pemerintahan serta bertanggungjawab untuk mengembalikan fungsi DPRD Sebagai rumah aspirasi rakyat. Dan yang terakhir, memerintahkan DPRD untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu melaksanakan tugasnya dan memerintahkan DPRD untuk menyerukan kepada Masyarakat Kota Pematangsiantar agar tidak memilih kembali DPRD yang sedang menjabat pada periode 2009-2014 apabila tidak mampu menjalankan atau melaksanakan surat perintah ini.