Pelaku Pembunuhan Terlibat Baku Hantam Dengan Keluarga Korban
Abdul Karim satu dari dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap pamannya sendiri Abbas Dg Sija (56) sempat mendapatkan pukulan dari keluarga

Laporan wartawan Tribun Timur/uming
TRIBUNNEWS.COM SUNGGUMINASA,- Abdul Karim satu dari dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap pamannya sendiri Abbas Dg Sija (56) sempat mendapatkan pukulan dari keluarga korban ketika hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Sungguminasa setelah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (5/3/2013).
Karim yang keluar dari pintu depan pengadilan dan sudah dijaga oleh beberapa aparat polres Gowa langsung dipukul dari belakang oleh keluarga korban yang emosi. Karim sempat mencoba melawan namun ditahan oleh polisi.
Karim bersama adiknya Amirullah didakwa atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Oktober 2012 lalu di
Kampung Sela, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Gowa. Kedua saudara yang bekerja sebagai petani ini membunuh Dg sija karena emosi. Pagar kebunnya dirusak oleh korban, sehingga Amirullah yang melihat kejadian itu lalu mengayunkan pacul kebagian leher. Tidak lama berselang Abdul Karim yang datang juga menebas punggung korban.
Padahal menurut keluarga korban, Dg Sija bukan merusak melainkan membuat saluran irigasi untuk membantu aliran air masuk di kebun jagung terdakwa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan pasal berlapis, pasal 340,338 dan 170 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Cr2)
Baca Juga :
- Tol Surabaya-Mojokerto Gagal Beroperasi Tahun ini 28 menit lalu
- Legislator Malut Bedol Desa ke Partai NasDem 47 menit lalu
- 2 Pekan, Polres Tabes Surabaya Tangkap 108 Tersangka Narkoba 1 jam lalu