Sabtu, 4 Oktober 2025

TKI Harus Bayar Rp 14 Juta Dinilai Tidak Fair

Kalau majikan memulangkan TKI dengan kualifikasi tidak cakap, itu bukan kesalahan TKI saja. Tetapi juga kesalahan penyedia jasa

zoom-inlihat foto TKI Harus Bayar Rp 14 Juta Dinilai Tidak Fair
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anak tenaga kerja Indonesia (TKI) ikut berunjukrasa bersama puluhan aktivis Migrant Care di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012). Unjukrasa ini memperingati hari buruh migran internasional, sekaligus untuk mengingatkan pemerintah lebih peduli dengan TKI. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan dari Hadi santoso wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Kasus TKI asal Jember, Yupita Rama Rantika (19), yang harus membayar Rp 14 juta oleh perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) PT Iin Sejahtera setelah dia dipulangkan dari Taiwan sebelum waktunya, mendapat respon dari pemerhati TKI.

Ummu Hilmi dari pusat pengembangan hukum dan gender Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) mengatakan, dalam kasus Yopita, yang di PHK sebelum waktunya, kesalahan bukan pada TKI, tetapi pihak penyedia jasa juga ikut bersalah.

"Kalau majikan memulangkan TKI dengan kualifikasi tidak cakap, itu bukan kesalahan TKI saja. Tetapi juga kesalahan penyedia jasa. Kenapa mesti minta ganti rugi ke TKI nya. Itu kan tidak fair," tegas Ummu menjawab Surya usai pertemuan dengan Komisi IX DPR RI di Balai Kota Malang, Kamis (28/2/) sore.

Dikatakan Ummu, setiap TKI yang berangkat ke luar negeri, seharusnya sudah mengikuti pelatihan yang diadakan pihak penyelenggara. Dari situ, bisa ketahuan, mana TKI yang layak berangkat dan yang tidak.

"Kalau ndak kompeten kan harusnya tidak diberangkatkan, daripada bermasalah. Itu kan kesalahan PPTKIS nya. Alasan kan bisa saja, tetapi yang jelas, apakah pelatihannya sudah benar," tanya dia.

Menurut dia, biaya administrasi keberangkatan dan kepulangan, biasanya ditanggung majikan. Mereka membayar sejumlah uang ke agen di sana dan agen setelah mengambil fee, kemudian diberikan ke PPTKIS untuk disalurkan ke TKI.

Untuk kasus Yupita, dia harus mengangsur Rp 14 juta ke bank sebagai ganti biaya administrasi pemberangkatan dan pemulangan dari Taiwan.

"Apalagi ini utang di bank, harusnya PPTKIS nya menyiapkan TKI nya dengan benar. Kalau TKI dipulangkan karena bukan kesalahan dia, maka dia dapat sejumlah uang. Kesimpulannya, ini bukan hanya kesalahan TKI, tetapi TKI tidak ada yang mendukung," sambung perempuan berjilbab ini.

Diberitakan sebelumnya, Yopita diberangkatkan 1 Januari 2013 dan dipulangkan 26 Feberuari 2013. Dia dipulangkan majikannya karena dianggap sering memakai laptop tanpa ijin.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved