Warga Terima bantuan Rehabilitasi Rumah Hanya Rp 6 Juta
Puluhan warga Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, yang menerima
TRIBUNNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Puluhan warga Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, yang menerima dana Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RRTLH) hanya menerima Rp 6 juta.
Padahal dana yang berasal dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tersebut setiap Kepala Keluarga (KK) berhak menerima Rp 7,5 juta.
Seorang warga penerima dana program tersebut, Dg Ranne mengatakan kalau dia hanya menerima Rp 6 juta dalam dua tahap pencairan.
Tahap pertama warga menerima pada bulan November 2012 sebanyak Rp 3 juta dari rekening masing-masing warga melalui BRI yang dibuatkan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK).
Semua dana tersebut kemudian diserahkan kepada UPK RRTLH. "Pengelolanya yang belanjakan bahan-bahan bangunan, seperti seng, balok, dan paku seng. Kalau saya hitung paling tinggi biayanya Rp 1.750.000," ujarnya ketika ditemui Tribun, Senin (25/2/2013).
Pada tahap kedua, pencairan dilakukan bulan Februari. Ditahap ini UPK membagi ke-59 warga yang berhak menerima dana RRTLH di Kelurahan Lembang Parang menjadi beberapa kelompok.
Sebelum pencairan warga sudah disampaikan bahwa dana Rp 3 juta tersebut akan dipotong Rp 500 ribu oleh UPK. "Waktu itu kami mengiyakan saja, karena Rp 2,5 juta-nya kami sendiri yang belanjakan," tambah Dg Ranne.
Hal yang sama disampaikan Ramlah Dg Siang. Pada tahap pertama setelah menerima dana dari Bank BRI direkeningnya, uang tersebut juga diserahkan ke pihak UPK.
Ketika itu Dg Siang menerima 27 lembar seng, 16 batang balok dan paku 1 dos.
"Kalau dijumlahkan jumlah biayanya tidak sampai Rp 2 juta, hanya Rp 1.900.000," ujarnya. Juga Sompa, menerima seng 20 lembar, 14 batang balok dan palu 1 dos yang dijumlahkan biayanya mencapai Rp 1.540.000.
Panitia UPK Kecamatan Barombong, Basri Dg Sitakka yang dikonfirmasi Tribun, Selasa (26/2/2013) mengatakan kalau masalah ini sudah tidak menjadi persoalannya lagi karena tahapan pencairan dana tersebut sudah selesai.
Mengenai pihaknya yang dengan sengaja memotong dana tahap kedua senilai Rp 3 juta menjadi Rp 2,5 juta yang diterima warga, Dg Sitakka mengatakan kalau itu bohong.
"Bohong itu warga kalau sebelum pencairan saya katakan akan memotong Rp 500 ribu," tambahnya.