Menkes Dinilai Gagal Selenggarakan Pelayanan Kesehatan
Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menilai pemerintah telah mengingkari mandat Undang-Undang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menilai pemerintah telah mengingkari mandat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mewujudkan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat bagi setiap warga negara Indonesia.
Banyaknya pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan namun ditolak pihak rumah sakit menandakan tiadanya keseriusan dan komitmen pemerintah terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia. Hal ini disampaikan koordinator KNPK, Zulvan Kurniawan.
Berdasarkan hasil pemantauan pemberitaan media yang dilakukan KNPK, ditemukan sejumlah kasus pasien yang ditolak rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu juga ditemukan sejumlah alasan pihak rumah sakit yang tidak jelas dan tidak mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pasien.
“Pantauan sementara kami, rentang waktu Januari 2012 – Februari 2013, ditemukan sekitar 15 kasus pasien yang ditolak rumah sakit di Indonesia. Sementara alasan rumah sakit menolak pasien di antaranya tidak tersedianya alat medis, kartu jaminan kesehatan pasien tidak memenuhi persyaratan, tempat penuh, serta alasan tidak jelas lain,” kata Zulvan dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Selasa (26/2/2013).
Padahal, lanjut Zulvan dalam UU Kesehatan pada Pasal 32 Ayat 1 disebutkan, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sedangkan pada Pasal 32 Ayat 2 disebutkan, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”.
KNPK menilai Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara urusan di bidang kesehatan telah gagal menjalankan mandat konsitusi yakni menjalankan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. “Sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan di republik ini, menteri kesehatan telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” tegasnya.