Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Century

LPS: Kesalahan Century Terletak pada Bank Indonesia

Mantan Komisioner Lermbaga Penjamin Simpanan (LPS), Firdaus Djaelani melempar kesalahan kepada Bank Indonesia akibat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto LPS: Kesalahan Century Terletak pada Bank Indonesia
KONTAN/CHEPPY A MUKHLIS
Logo Bank Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Lermbaga Penjamin Simpanan (LPS), Firdaus Djaelani melempar kesalahan kepada Bank Indonesia akibat kebijakan dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

Firdaus yang kini menjabat sebagai Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, mengklaim saat itu LPS hanya menjalankan perintah BI yang ketika itu dipimpin Boediono sebagai Gubernur.

"Itu kebijakan BI yang memberikan FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek). Kalau disuruh menyelamatkan ya kami selamatkan. Tapi urusan dari proses awal itu urusan BI," kata Firdaus seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Pada pemeriksaan kali ini, Firdaus mengaku dicecar penyidik mengenai kebijakan pengucuran dana untuk bank century. "Ya soal pemberian FPJP," ujarnya.

Firdaus menegaskan, bahwa LPS pada posisi pemberian FPJP, sama sekali tidak terlibat.

Sebelumnya, soal kesalahan BI dalam memberikan FPJP untuk Bank Century, juga keluar dari mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Anggito Abimanyu.

Seusai pemeriksaan, pada Rabu (20/2), mengatakan bahwa ketika itu, ia tidak memiliki bukti cukup untuk menyatakan bahwa Bank Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik pada pertengahan 2008.

Menurutnya, kegagalan sebuah bank dapat dikatakan berdampak sistemik jika tergolong bank besar yang punya kaitan dengan bank-bank lain, sehingga mempengaruhi kinerja bank lain ketika dinyatakan gagal.

Saat itu, Anggito mengaku belum dapat memahami alasan BI mengambil suatu keputusan yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.

Meski demikian, kata Anggito, dirinya dapat memahami keputusan KSSK mengambil keputusan untuk menyelamatkan Bank Century dengan mengucurkan dana talangan

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua pihak yang akan dimintai pertanggung jawaban yaitu mantan Deputi Gubernur Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah. Hingga hari ini, KPK baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk Budi Mulya.

Keduanya juga telah dicegah keluar negeri, namun belum pernah diperiksa KPK.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved