Kasus Hambalang
KPK Periksa Komisaris PT Metaphora
Selasa (26/2/2013). Dia diperksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Metaphora Solusi Global (MSG) M Arifin, Selasa (26/2/2013). Dia diperksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Pantauan Tribunnews.com, Arifin sudah memenuhi panggilan penyidik. Sayangnya, pria yang hadir mengenakan kemeja berwarna putih itu memilih bungkam saat ditanyai wartawan sebelum jalani pemeriksaan.
Informasi dihimpun, M Arifin diduga sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam pemilihan rekanan sub kontraktor proyek bernilai Rp2,5 triliun itu.
PT MSG merupakan perusahaan konsultan proyek Hambalang dari PT Yodya Karya, sebuah perusahaan BUMN yang berkecimpung di bidang konsultasi teknik konstruksi.
Untuk penyidikan kasus Hambalang, KPK juga telah menggeledah kantor PT MSG yang berlokasi di Jalan Ridwan, Grogol, Jakarta Barat, pada awal November 2012 lalu.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Arifin diduga menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada mantan Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor.
Dalam transaksi itu M Arifin membayarkan kredit senilai Rp100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp300 juta. Dari lalu lintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arifin dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.
Nilai transaksi antara M Arifin dengan Mahfud mencapai Rp1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.