Sabtu, 4 Oktober 2025

Tatibsus Pemilihan Wakil Wali Kota Solo Disahkan

DPRD Solo hari ini, Senin (25/2/2013) menggelar rapat paripurna tentang peraturan tata tertib khusus (tatibsus) pemilihan dan penetapan wakil

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Tatibsus Pemilihan Wakil Wali Kota Solo Disahkan
Kompas.com
Ketua DPRD Solo, YF Sukasno

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - DPRD Solo hari ini, Senin (25/2/2013) menggelar rapat paripurna tentang peraturan tata tertib khusus (tatibsus) pemilihan dan penetapan wakil wali (wawali) kota Solo. Agenda rapat adalah laporan hasil pembahasan dan persetujuan tatibsus yang telah dibahas oleh pansus sejak awal bulan ini.

Pansus tatibsus telah rampung menyusun sejumlah poin terkait aturan main pemilihan wawali akhir pekan lalu. Beberapa poin antara lain pemilihan wawali harus dihadiri oleh tiga perempat dari total anggota dewan. Poin lain adalah mekanisme pemilihan wawali lewat tulis nama calon yang dipilih.

Sementara denda Rp 2 miliar bagi calon yang mengundurkan diri akhirnya urung dimasukkan. Sebab bila calon mundur maka secara otomatis pemilihan tak bisa dilanjutkan karena dikembalikan lagi ke wali kota. Poin-poin itu akan disahkan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Solo YF Soekasno.

Saat ini, sidang masih berlangsung. Rapat tersebut dihadiri oleh 37 orang anggota dewan dari total 40 anggota dewan yang ada. Tiga orang anggota dewan tak hadir karena izin dan sakit.

"Karena sudah memenuhi kuorum, maka rapat kali ini dapat kita lanjutkan," kata Soekasno, ketua DPRD Solo.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved