Polisi Tahan Pemilik Kios BBM
Kepolisian Resor Melawi resmi menahan Solikhan (41) pemilik kios BBM yang diduga menjadi sumber penyebab terbakarnya
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM MELAWI, -Kepolisian Resor Melawi resmi menahan Solikhan (41) pemilik kios BBM yang diduga menjadi sumber penyebab terbakarnya 52 bangunan di pasar Kota Baru Kecamatan Tanah Pinoh beberapa waktu lalu. Saat ini tersangka mendekam di sel mapolres Melawi.
Kapolres Melawi AKBP Samuel Tandi Todingrara mengatakan, dari pemeriksaan sementara memang sudah jelas bahwa pemilik kios BBM tersebut menyalahi aturan, untuk itu kepolisian melakukan proses hokum.
“Ini juga sebagai permintaan dari masyarakat agar yang bersangkutan bisa diproses hokum, maka kita sebagai pihak kepolisian akan melakukan penanganan hokum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kata Kapolres, tersangka bisa dijerat dengan pasal 88 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Karena yang bersangkutan telah lalai dan menyebabkan kerugian orang lain.
“Sebab sebelumnya warga sudah memberikan peringatan namun yang bersangkutan tak menghiraukannya, sampai akhirnya menyebabkan kios BBM terbakar dan menjalar ke bangunan lainnya, makanya kita akan tetap memproses hokum,”katanya
Kendati demikian, lanjut Kapolres guna memastikan penyebab kebakaran pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari tim labfor mabes polri yang telah melakukan penyelidikan beberapa waktu lalu. “Insa Allah dalam minggu ini sudah diketahui hasilnya, untuk selanjutnya proses hokum akan kita lanjutkan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada segenap lapisan masyarakat agar waspada terhadap kepemilikan kios bbm apalagi jika kios tersebut tidak memiliki ijin. Sebab selain melanggar hokum juga dapat membahayakan orang lain. “Satu diantaranya adalah menyebabkan kebakaran,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan Tribun sebelumnya, sebanyak 52 bangunan di Kota Baru Kecamatan Tanah Pinoh hangus terbakar, diantaranya ruko 48 pintu, mushala 1. Lanting 2 unit, dan satu pasar desa. Akibat peristiwa tersebut sebanyak 48 keluarga harus kehilangan tempat tinggal. (ali)
Baca Juga :
- Pembebasan Lahan Harus Lebih Pro Aktif 13 menit lalu
- Mahkota II Minimal Selesai 7 Bulan Lagi 17 menit lalu
- Brigjen Yotje Mende Temui Wartawan yang Demo di Mapolda Kepri 19 menit lalu