Minggu, 5 Oktober 2025

Kapolda NTT Sikat Oknum Aparat Terlibat Kasus TKW Ilegal

(Polda) NTT melidik dan membidik keterlibatan aparat dalam kasus dugaan perdagangan orang tenaga kerja wanita (TKW)

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Kapolda NTT Sikat Oknum Aparat Terlibat Kasus TKW Ilegal
POS KUPANG
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Ricky Sitohang

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kepolisian Daerah (Polda)  NTT melidik dan membidik keterlibatan aparat dalam kasus dugaan perdagangan orang tenaga kerja wanita (TKW) asal NTT yang dipulangkan dari Malaysia beberapa waktu lalu.

"Saya tentu tidak bisa berandai-andai. Namun bila dalam penyelidikan ada benang merah keterlibatan oknum aparat, baik polisi, tentara, imigrasi, dinas kependudukan, camat hingga kepala desa, ya tetap kami sikat," tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Ricky HP Sitohang, saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (22/2/2013) siang. Kapolda ditanya terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan perdagangan orang atau trafficking dalam pemulangan TKI asal NTT dari Malaysia.
Untuk mengungkap keterlibatan aparat, kata Kapolda Ricky, akan ditelusuri dari  hulu hingga hilir proses perekrutan dan pengiriman TKI tersebut. Dengan demikian akan diketahui siapa saja aparat yang terlibat dalam bisnis perdagangan orang tersebut.

Ricky menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan bersama-sama Bareskrim Mabes Polri dan Polda NTT. Gabungan penanganan kasus ini untuk menuntaskan penanganan dugaan trafficking pemulang sekitar 80 orang tenaga kerja Indonesia asal NTT dari Malaysia.

"Saya bilang kepada penyidik agar teliti sampai  akar masalahnya. Kalau benar-benar ada bukti permulaan cukup nyata-nyata ada keterlibatan oknum aparat melakukan satu tindak pidana, saya tidak ada urusan. Apalagi penanganan kasus ini sudah gabung dengan tim dari Bareskrim Mabes Polri. Jadi, penanganannya lebih independen dan transparan," tegas Ricky.

Menurut dia, asal tempat kejadian perkara memang berada di wilayah NTT. Namun penanganannya gabungan  Bareskrim Mabes Polri dengan Polda NTT untuk memudahkan koordinasi lintas sektor. Apalagi kasus itu sudah masuk dalam kategori lintas negara.
Ricky menyatakan, penetapan tersangka kasus ini akan dilakukan di Polda NTT karena tempat kejadian perkara berada di NTT.

Kapolda mengatakan, Gubernur NTT sebagai publik figur masyarakat diminta untuk meresmikan satu badan hukum, itu tentu ada persyaratan yang dilalui.  Tetapi, lanjut Ricky, sebagai publik figur bukan berarti ikut melakukan penyalahgunaan itu. Tetapi, gubernur harus mengakomodir kepentingan masyarakat, apalagi terkait pemberdayaan sumber daya manusia.  "Kalau terjadi penyimpangan bukan tanggung jawab gubernur. Kecuali dia mendapatkan hasil bagian, ya lain ceritanya," ujar Kapolda Ricky.

Terkait perkembangan terakhir penanganan kasus TKI, Ricky mengatakan, tunggu diumumkan. Ia menegaskan, penyidik sudah menemukan adanya benang merah dalam kasus tersebut. "Nanti kalau sudah lengkap kami sampaikan kepada publik siapa tersangkanya," katanya.

Kapolda mengisyaratkan pihak-pihak yang mengeluarkan kartu tanda penduduk (KTP)  tidak sesuai dengan identitas TKI, juga akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya, jajarannya menemukan ada fakta KTP yang tidak sesuai dengan identitias asli TKI.

Menurut dia, jaringan perdagangan orang dalam kasus TKI bak mengungkap mafia. "Sehingga amat saya sayangkan siapapun dia berbicara kemanusian dan proyek kemanusiaan. Tetapi kalau dalam pelaksanaannya malah menyengsarakan, itu bukan kemanusian. Jangan kita memberdayakan orang malah makan hasil orang itu juga. Bahkan hasil jerih payah TKI habis karena terpotong berbagai biaya," kata  Kapolda Ricky.

Persoalan itu, demikian Ricky, terjadi karena  tidak tahu mengenai persoalan hukum. Untuk itu, ia mengharapkan pemerintah berperan banyak dalam tindakan pencegahan. Salah satunya mengecek dan turun legalitas izin PJTKI di NTT.

Baca  Juga  :

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved