Minggu, 5 Oktober 2025

PT Sumut Belum Terima SK Pemutasian Hakim ADA

Adria Dwi Afianti (ADA) yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, ternyata hingga kini belum bertugas di PT.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto PT Sumut Belum Terima SK Pemutasian Hakim ADA
Ilustrasi Hakim

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM , MEDAN- Meski sebelumnya ramai diberitakan akan dipindahtugaskan di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut di Medan, Adria Dwi Afianti (ADA) yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, ternyata hingga kini belum bertugas di PT.

Hal itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara PT Sumut, Untung Widarto, yang mengatakan SK hakim ADA hingga kini belum mereka terima. "Belum ada SK-nya. Iya, diberitakan, tetapi sampai saat ini belum ada," urainya via seluler, Senin (25/2/2013).

Untung pun menjelaskan, jika pun nanti ADA ditempatkan di PT Sumut, posisinya tergantung dari pimpinan."Kalau posisinya di mana sekarang saya tidak mengetahui dan sampai hari ini saya juga belum menerima SK-nya," urainya.

Belum beroperasionalnya hakim ADA di PT Sumut juga dibenarkan oleh petugas piket di PT Sumut, yang kantornya bersebelahan dengan PN Medan. Seorang petugas piket yang dimintai komentarnya menjelaskan, hingga kini dirinya belum ada melihat hakim ADA dan hakim-hakim baru yang akan bertugas di PT.

"Oh itu. Belum Bang. Saya belum ada lihat. Hakim-hakim beru belum ada yang datang ke sini," ujarnya.

Seperti diketahui, ADA yang terlibat skandal perselingkuhan dikabarkan akan dimutasi ke PT Sumut dari PN Simalungun setelah sebelumnya majelis kehormatan hakim menjatuhkan hukuman dua tahun non palu kepadanya. Senin, 18 Februari 2013 lalu, Humas PT Sumut, Manahan Sitompul juga menyampaikan kepada sejumlah wartawan bahwa mereka belum menerima SK mutasi hakim ADA. "Belum, kita belum menerima SK-nya. Saya juga membacanya di beberapa media, dia belum bekerja di sini," terangnya kepada sejumlah wartawan saat itu.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman nonpalu selama dua tahun kepada Hakim Adria Dwi Afianti (ADA) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain nonpalu, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatra Utara ini juga dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan.

Majelis menerima sebagian pembelaan hakim terlapor karena tidak memiliki cukup bukti yang dapat memperkuat pembelaan tersebut. Atas hal itu, majelis MKH menyatakan hakim terlapor  cukup beralasan untuk diberikan sanksi karena terbukti melakukan perselingkuhan.(Irf)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved