Kewajiban Fee Kurator Telkomsel Dinilai Tidak Wajar
Keputusan Mahkamah Agung (MA) jelas menyatakan Telkomsel tidak pailit, alias membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Telkomsel dinilai tidak pailit. Sebab, keputusan Mahkamah Agung (MA) jelas menyatakan Telkomsel tidak pailit, alias membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Karena itu, adanya perintah untuk membayar fee kurator sebesar Rp 146,808 miliar dinilai tidak wajar.
"Tidak ada pihak yang pailit. Telkomsel tidak pailit. Karena itu, fee kurator yang diminta sebesar itu tidak wajar," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Sabtu (16/2/2013).
Menurut Amir, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT.05.10 Tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus, tidak berlaku lagi, karena berpotensi memeras perusahaan-perusahaan besar.
"Tidak berlaku lagi. Sudah saya cabut. Saya khawatir ke depan cara-cara seperti ini akan ditiru untuk melakukan tekanan kepada perusahaan-perusahaan besar yang dilihat asetnya besar, seperti Telkomsel," papar Amir.
Telkomsel, kata Menkumham, dimohonkan pailit oleh suatu perusahaan yang mendalilkan punya piutang sekitar Rp 5 miliar, tapi harus membayar bundel pailit Rp 146 miliar.
"Kepmenkeh 1998 disempurnakan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus, yang bertujuan mencegah penafsiran-penafsiran mengenai perhitungan biaya tersebut. Kalau tidak, lembaga kepailitan ini bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang beritikad buruk," jelasnya.
Karena itu, Amir melihat bagaimana mungkin seorang termohon yang tidak pailit, kemudian dibebani biaya pengurusan harta paili,t dengan persentase dari total aset yang dimilikinya.
"Kenapa dia (Telkomsel) harus membayar biaya kepengurusan sebesar Rp 146 miliar? Ini sangat berbahaya," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Telkomsel Andri W Kusuma menegaskan, kliennya tak akan membayar tagihan fee kurator, karena tidak wajar dan cacat hukum.
“Logisnya di mana? Telkomsel dituntut pailit oleh Prima Jaya Informatika untuk yang 'katanya' utang sebesar Rp 5,260 miliar. Di kasasi itu tidak terbukti. Nah, sekarang Telkomsel dituntut membayar fee kurator nyaris 300 kali lipat dari 'hutang' yang dipersengketakan itu. Masuk akal tidak?” tanyanya.
Andri mengungkapkan, dalam Permenkumham yang mengatur tentang imbalan jasa kurator, baik No 9/1998 atau No 1/2013, secara jelas diatur tiga hal.
Pertama, perhitungan berdasarkan aset jika pailit benar terjadi. Kedua, jika terjadi perdamaian tetap ada pemberesan dan dihitung 2 persen dari aset. Ketiga, jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja.
Perbedaan di Permenkumham lama atau baru adalah, di aturan lama jika tidak terjadi pailit fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung berdua. Sedangkan di aturan baru, jika tidak terjadi pailit, fee dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung pemohon. (*)