Kelabui Polisi, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
dia melihat dari jendela rumahnya, ketika mobil tersangka usai menabrak mundur ada korban dibawah mobil
Laporan wartawan Tribun Timur/uming
TRIBUNNEWS.COM SUNGGUMINASA, Bakti (50) tidak bisa berkelit lagi, pasalnya keterangan dari beberapa saksi mata memperjelas bahwa dialah tersangka yang menabrak Kesya (2) tetangganya sendiri warga BTN Mutiara Permai Blok L, No.7, Kelurahan Pacinongan, Kecamatan Somba Opu hingga tewas, Sabtu (2/2/2013) lalu.
"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka, meskipun dia tidak mengakui perbuatannya,namun dari keterangan saksi mata, semua mengarah kepada dia, "ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Gowa, Aiptu H. Marwan, Rabu (13/2/2013).
Dari keterangan seorang ibu yang juga tetangga korban,dia melihat kalau mobil yang dikendarai Bakti bersama istrinya adalah penabrak Kesya, namun istrinya saat itu mengatakan kalau ada sepeda motor yang kabur setelah menabrak."Dari keterangan ibu itu juga yang rumahnya disamping lokasi, dia melihat dari jendela rumahnya, ketika mobil tersangka usai menabrak mundur ada korban dibawah mobil,"lanjutnya.
Korban ketika itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Sungguminasa, namun karena mengalami pendarahan aktif pada telinga, hidung dan mulut sekitar pukul 21.35 wita, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Kini tersangka ditahan di Polres Gowa. Karena perbuataanya tersangka dijerat hukuman pasal 310 ayat (4) UU lalu lintas No.22 tahun 2009 tentang angkutan dan jalan.(Cr2)
Baca Juga :
- Piyu Ketagihan Jadi Brand Ambassador 56 detik lalu
- Besok XL Bagikan Coklat Kasih Sayang 11 menit lalu
- PNPM Mandiri Pariwisata 2013 Bermasalah 16 menit lalu