Sengketa Lambang Kaki Tiga, Penggugat Ajukan 53 Bukti
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyidangkan gugatan sengketa merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Ken Wen Drug Pte Ltd
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyidangkan gugatan sengketa lambang merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Ken Wen Drug Pte Ltd yang diajukan warga negara Inggris, Rusel Vince. Merek dagang itu dinilai mirip dengan simbol negara Isle of Man, sebuah negeri di Selat Irlandia yang menjadi bagian Britania Raya.
Kuasa hukum penggugat Previany Annisa Rellina, advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum THAR & Co, mengungkapkan, pihaknya menyerahkan 53 bukti kepada Hakim Ketua Bagus Irawan, dalam sidang Senin kemarin, yang sudah memasuki tahap pembuktian dari penggugat, serta duplik dari tergugat dan turut tergugat.
Bukti tersebut berupa simbol dan atribut kaki tiga, yang tertera dalam berbagai barang milik negara Isle of Man mulai dari bendera, uang kertas, uang koin, perangko, kartu pos, situs resmi negara, pin, dan berbagai atribut simbol barang lainya yang jumlahnya mencapai 53 buah.
"Bukti-bukti yang kami serahkan kepada hakim ini dikumpulkan oleh klien kami bersama tim," ujar Previani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2/2013).
Previani mengatakan, berbagai bukti yang dimilikinya ini akan menjadi dasar pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara. Hakim akan melihat, bahwa simbol kaki tiga benar-benar milik negara Isle of Man dan tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa izin oleh pihak manapun.
Lebih lanjut Previani berharap sidang selanjutnya akan berjalan lancar. Sehingga dalam waktu 3 pekan hingga 4 pekan ke depan bisa selesai. Dalam proses gugatan merek jika mengacu pada ketentuan tidak boleh lebih dari 90 hari.
"Jika berjalan lancar dalam waktu 3 sampai 4 pekan ke depan sudah ada keputusan. Tentu kami harap klien kami akan mendapatkan keadilan," katanya.
Kuasa hukum Wen Ken Drug Agus Nasrudin mengungkapkan, isi duplik yang disampaikan kepada hakim kali ini hanya sebagai pelengkap dari jawaban yang telah diberikan dalam sidang terdahulu, sehingga tidak banyak berbeda.
Hakim Ketua Bagus Irawan, menyatakan sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pengajuan saksi fakta sebanyak dua orang oleh penggugat. Juga diagendakan penyampaian bukti dari tergugat dan turut tergugat.