Kasus Hambalang
Komisaris Perusahaan Subkon Hambalang Akui Beri Choel Rp 2 Miliar
Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto mengakui pernah memberikan uang Rp 2 miliar kepada Andi Zulkarnaen
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto mengakui pernah memberikan uang Rp 2 miliar kepada Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel.
Namun, dia keukeuh mengatakan jika uang tersebut tidak terkait dengan proyek sarana dan prasarana di Hambalang.
"Iya (ada pemberian Rp 2 miliar), tapi urusannya ke pemda-pemda. Karena Choel adalah timses dari kepala daerah. Itu semacam pinjaman, karena saya proyeknya selalu di Pemda-pemda," kata Herman di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2013). Namun, dia enggan menyebutkan rinci proyek-proyek daerah mana yang dimaksudnya.
"Saya ini kan ada hubungan bisnis, karena dia pengusaha saya juga pengusaha, dan kan bukan pegawai negeri," kata Herman. Choel sendiri mengaku pernah menerima uang dua miliar itu.
Herman membantah duit itu sebagai semacam fee untuk bisa menjadi subkontrak Hambalang dari PT Adhi Karya. Malahan, dia menyatakan Choel punya niat mengembalikan uang yang telah diberi tersebut.
"Dalam pembicaraan, saya tidak membahas maslaah Adhi Karya, karena saya ketahui dia Fox, tim sukses," ujarnya.
Dalam mengusut kasus Hambalang, KPK sudah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar, sebagai tersangka. Masing-masing diduga telah menyalahgunakan jabatan hingga mengakibatkan keuangan negara.
KPK belum merilis hasil akhir berapa jumlah kerugian negara tersebut. Namun, berdasarkan analisis Badan Pemeriksa Keuangan, proyek senilai Rp 2,5 triliun itu menelan kerugian negara sebesar Rp 249 miliar.
Klik: