Minggu, 5 Oktober 2025

FPM: Gaji Karyawan Merpati Dicicil

Sedikit demi sedikit cacat Merpati Nusantara Airlines terkuak melalui karyawannya sendiri.

Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto FPM: Gaji Karyawan Merpati Dicicil
Tribun Jakarta/Muhammad Zulfikar
Eri Wardana, Dewan Pengawas dan Dewan Pakar FPM (Tengah)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sedikit demi sedikit cacat Merpati Nusantara Airlines terkuak melalui karyawannya sendiri. Salah satu yang dikeluhkan Forum Pegawai Merpati (FPM) yaitu adanya pembedaan gaji pegawai belakangan ini.

Eri Wardana, Dewan Pengawas dan Dewan Pakar FPM, mengatakan gaji karyawan dicicil Merpati bahkan sampai dicicil sebanyak empat kali. Pembayaran gaji dengan dicicil terjadi sejak Januari 2013. Berdasarkan surat edaran No. SE/DF/05/I/2013 gaji karyawan dicicil tiga kali yaitu tanggal 26, 31 dan 5 bulan berikutnya.

"Bahkan khusus pegawai struktural setingkat Assistant Manager sampai Vice President pembayaran dilaksanakan selambat-lambatnya 8 Februari 2013," ujar Eri di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Menurutnya, besaran pencicilan gaji dari masing-masing pegawai pun berbeda. "Ada yang sudah dibayarkan 60 persen, ada yang 50 persen dan sebagainya," jelas Eri.

Tak hanya masalah gaji yang tersendat, kewajiban perusahaan untuk memberikan dana pensiun terhadap pegawai pun ikut tersendat. Dalam dua bulan terakhir uang pensiun belum dibayarkan oleh perusahaan. "Bahkan ada yang sudah satu tahun pegawai pensiun namun uang pensiunannya belum lunas," ujar Eri.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved