14 Perusahaan di Sidoarjo Ajukan Keberatan UMK
"Apakah pengajuan itu disetujui apa tidak, itu kewenangan pak Gubernur," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Sidoarjo

Laporan dari Mustain wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,SIDOARJO- Empat belas perusahaan di Sidoarjo mengajukan keberatan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo Tahun 2013.
Pengajuan penangguhan pembayaran UMK ini telah disampaikan belasan perusahaan itu ke Gubernur Jawa Timur pada pertengahan Desember 2012 lalu.
"Apakah pengajuan itu disetujui apa tidak, itu kewenangan pak Gubernur," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Sidoarjo Sumarbowo kepada Surya Online, Jum'at (1/2/2013).
Sumarbowo menjelaskan, ada dua hal utama yang menjadi syarat bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Pertama, perusahaan harus melampirkan kesepakatan dengan serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan itu.
Kedua, perusahaan juga wajib melampirkan hasil audit akuntan publik yang menyatakan kondisi keuangan perusahaan tidak mampu membayar besaran UMK itu.
Kata Sumarbowo pihaknya telah menerima informasi jika Gubernur Jawa Timur telah menyetujui sejumlah perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran UMK 2013 di Jawa Timur.
Sumarbowo mengaku belum mengetahui apakah 14 perusahaan asal Sidoarjo termasuk perusahaan yang disetujui gubernur itu.
"Kami belum menerima surat tembusan soal itu hingga kini," jlentrehnya.
Dinsosnaker Sidoarjo, kata Sumarwobo, saat ini telah menggelar sosialisasi tentang besaran UMK Sidoarjo Tahun 2013, Rp 1.720.000. Sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan mengirimkan surat edaran Bupati Sidoarjo yang berisi permintaan para perusahaan di Sidoarjo untuk melaksanakan besaran UMK tahun 2013 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur.
Berdasarkan data Dinsosnaker Sidoarjo, ada 2.406 perusahaan di Sidoarjo, terinci 527 perusahaan besar, 407 perusahaan menengah dan 1.472 perusahaan kecil.
Ribuan perusahaan ini menyebar di sejumlah kantong industri, misalnya di kawasan Waru, Taman, Gedangan, dan Buduran.