Selingkuh, 246 Pasangan Ajukan Gugatan Cerai
"Baru satu bulan sudah sebanyak itu. Pasti angka perceraian akan meningkat," kata Kasdulah Rabu (30/1/2013).
Laporan dari Siti Yuliana wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Angka perceraian di Kota Malang dipastikan meningkat. Awal 2013 saja tercatat sudah ada 246 kasus gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Malang.
Jumlah itu terhitung sejak 1 Januari 2013 hingga 29 Januari 2013. Faktor tertinggi penyebab gugatan cerai itu karena perselingkuhan.
Diperkirakan jika satu bulan angka perceraian mencapai 250 kasus, maka dalam waktu satu tahun angka perceraian mampu menembus angka 3.000 atau meningkat 4- 5 persen dibandingkan tahun 2012.
Menurut Kasdulah, Panitera Muda Pengadilan Agama Kota Malang, kasus gugatan cerai dominan dilakukan perempuan.
"Baru satu bulan sudah sebanyak itu. Pasti angka perceraian akan meningkat," kata Kasdulah Rabu (30/1/2013).
Pada 2012, pengadilan agama Kota Malang sidang perceraian sebanyak 1.524 pasangan.
"Faktor tertinggi penyebab perceraian adalah perelingkuhan atau ketidakharmonisan," tekannya.
Ketidakharmonisan ini bisa disebabkan adanya Wanita Idaman Lain (WIL) atau Pria Idaman Lain (PIL). Kemudian alasan lainnya karena suami tidak bertanggung jawab dan ketidaknyamanan dalam berkeluarga.
Rinciannya, ketidakharmonisan dalam rumah tangga mencapai 698 kasus, faktor ekonomi 464 kasus, tidak ada tanggung jawab sebanyak 334 kasus dan sisanya akibat menikah usia muda.