Polres Pematangsiantar Amankan 4 IRT dan Satu Pria Saat Main judi
mengamankan empat Ibu Rumah Tangga (IRT) dan seorang pria di Jalan Pattimura Simpang
Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar
TRIBUNNEWS.COM , PEMATANGSIANTAR - Polisi Resort Kota (Polresta) Pematangsiantar dari Unit Sat Reskrim berhasil mengamankan empat Ibu Rumah Tangga (IRT) dan seorang pria di Jalan Pattimura Simpang Siatas Barita Kelurahan Tomuan Siantar Timur, Selasa (29/1/2013) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut informasi di Mapolresta Pematangsiantar, Keempat wanita dan satu pria ini dikenakan pasal 303 KUHPidana. Tina Br Manurung (60) warga Jalan Pane Kelurahan Tomuan Siantar Timur, Mariani Br Sibuea (39) warga Jalan Pane Kelurahan Tomuan Siantar Timur, Riana Br Sitorus (58) warga Jalan Patimura Ujung No 148 Kelurahan Tomuan Siantar Timur, Ana Br Saragih (52) warga Jalan Patimura No 168 Kelurahan Tomuan Siantar Timur dan Aprianto Sihombing (27) seorang mahasiswa warga Jalan Patimura Simpang Siatas Barita Kelurahan Tomuan Siantar Timur.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit Sat Reskrim Polresta Pematangsiantar berhasil mengamankan kelima tersangka di Jalan Patimura Simpang Siatas Barita Kelurahan Tomuan Siantar Timur saat sedang bermain judi leng. "Perbuatan mereka sudah sangat meresahkan masyarakat dan kita berhasil mengamankan kelima tersangka berkat informasi dari masyarakat,"kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Pematangsiantar, AKP Daniel, Rabu (30/1/2013).
Ia berjanji akan membersihakn Kota Siantar dari penyakit masyarakat seperti judi. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan uang sebanyak Rp89 ribu, kartu joker dan sebuah mangkuk.
Baca Juga :
- Polisi Tertangkap Bawa Narkoba ke Rutan Labuhan 9 menit lalu
- Pemerintah Siapkan Rp40,7 Miliar Untuk Air Bersih 31 menit lalu
- PT JMI Tegaskan Tetap Akan Bangun Pabrik 48 menit lalu