Minggu, 5 Oktober 2025

Polres Pematangsiantar Amankan 4 IRT dan Satu Pria Saat Main judi

mengamankan empat Ibu Rumah Tangga (IRT) dan seorang pria di Jalan Pattimura Simpang

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar

TRIBUNNEWS.COM , PEMATANGSIANTAR - Polisi Resort Kota (Polresta) Pematangsiantar dari Unit Sat Reskrim berhasil mengamankan empat Ibu Rumah Tangga (IRT) dan seorang pria di Jalan Pattimura Simpang Siatas Barita Kelurahan Tomuan Siantar Timur, Selasa (29/1/2013) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut informasi di Mapolresta Pematangsiantar, Keempat wanita dan satu pria ini dikenakan pasal 303 KUHPidana. Tina Br Manurung (60) warga Jalan Pane Kelurahan Tomuan Siantar Timur, Mariani Br Sibuea (39) warga Jalan Pane Kelurahan Tomuan Siantar Timur, Riana Br Sitorus (58) warga Jalan Patimura Ujung No 148 Kelurahan Tomuan Siantar Timur, Ana Br Saragih (52) warga Jalan Patimura No 168 Kelurahan Tomuan Siantar Timur dan Aprianto Sihombing (27) seorang mahasiswa warga Jalan Patimura Simpang Siatas Barita Kelurahan Tomuan Siantar Timur.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit Sat Reskrim Polresta Pematangsiantar berhasil mengamankan kelima tersangka di Jalan Patimura Simpang Siatas Barita Kelurahan Tomuan Siantar Timur saat sedang bermain judi leng. "Perbuatan mereka sudah sangat meresahkan masyarakat dan kita berhasil mengamankan kelima tersangka berkat informasi dari masyarakat,"kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Pematangsiantar, AKP Daniel, Rabu (30/1/2013).

Ia berjanji akan membersihakn Kota Siantar dari penyakit masyarakat seperti judi. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan uang sebanyak Rp89 ribu, kartu joker dan sebuah mangkuk.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved