Sabtu, 4 Oktober 2025

Rampas Senjata Siswa SPN, Timotus Terancam 9 Tahun Penjara

Pratu Timotus Palense (25), tersangka tindak pidana perampasan senjata siswa Sekolah Polisi Negara

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Rampas Senjata Siswa SPN, Timotus Terancam 9 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Pratu Timotus Palense (25), tersangka tindak pidana perampasan senjata siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Batua, Makassar, Sulsel, Priyadi Akbar, terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kepala Dirreskrimum Polda Sulsel, Komisaris Besar Joko Hartanto, mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal pencurian yang didahului dengan tindak pidana kekerasan. "Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata kata Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Besar Joko Hartanto, Selasa (29/1/2013), Selasa (29/1/13).

Timotus Palense, Selasa tadi  memperagakan 28 adegan dalam rekontruksi kasus. Dalam rekontruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya dekat lapangan tembak SPN Batua Jl Urip Sumihardjo, Makassar, aparat Dirreskrimum Polda Sulsel, meminta kepada tersangka untuk memperagakan adegan dalam melancarkan aksinya. Dan alhasil dalam rekontruksi tersebut sebanyak 28 adegan yang diperagakan. "Ada 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka," terangnya.

Dalam rekontruksi itu, tim Reskrimum Polda Sulsel, menghadirkan seorang tersangka yakni Timotus Palense. Sementara dua rekannya yakni masing-masing berinisial N dan J masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Dan keduanya pun menjadi buronan.

Diketahui, tersangka ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya, Senin (7/1/13), di Jl Mawar, Rempoa Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu pucuk senjata api jenis V.2 Sabara, dengan nomor seri ACF 006211 cal7,62 MM. (Tribun Timur/Abdul Azis)

Baca juga:


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved