Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi RS Unja

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit Universitas Jambi, Sarip mengakui kesalahan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Kasus Dugaan Korupsi RS Unja
Ilustrasi penyidikan

Sarip Akui Kesalaha

TRIBUNNEWS.COM JAMBI, - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit Universitas Jambi, Sarip mengakui kesalahan. Sarip mengakui secara kewenangan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), di depan Majelis Hakim Sidang Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Nelson Sitanggang, bahwa ada kesalahan yang diperbuatnya.

"Dari kewenangan merasa bersalah," ujar Sarip menjawab pertanyaan majelis hakim, dalam sidang beragenda keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa, Senin (28/1)/2013 siang. Kesalahan kewenangan yang dimaksud adalah terkait change contract order (CCO), yang berakibat kerugian negara sejumlah Rp 7.025.792.000.

Walaupun secara kewenangan sebagai PPK mengaku bersalah, Sarip mengungkapkan secara teknis tidak tahu-menahu. Disebutkan, dia tidak mengetahui teknis perubahan CCO, dan hanya mengetahui keberadaan CCO tersebut dilakukan. Selain itu disebutkan juga, dia tidak mengetahui persoalan desain bangunan.

"Saya tidak tahu apa yang didesain," ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim soal mark up anggaran yang besarnya sekitar Rp 41 miliar.

Terkait CCO dan kewenangan Sarip selaku PPK, majelis hakim mempertanyakan mengapa tetap dilakukan. Padahal dia mengetahui bahwa perubahan kontrak terkait desain itu tidak diperbolehkan.

Majelis hakim juga mempertanyakan soal penunjukan PPK melalui SK Menteri adalah Pembantu Rektor II Unja. Disebutkan hakim, Sarip yang mengetahui SK tersebut malah tidak menolaknya. Perihal ini dijawabnya karena ada tiga sumber dana, yaitu dana rutin, penerimaan negara bukan pajak, dan dana pembangunan.

Dalam kasus ini, disebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan BPK di dakwaan JPU, kerugian negara yang terjadi sejumlah Rp 7,025.792 miliar. Kerugian tersebut menurut JPU telah dikembalikan dua kali, sejumlah Rp 3,300.893.913 miliar dan Rp 3,750 miliar. Sisanya, sekitar Rp 25 juta akan dikembalikan ke PT Duta Graha Indah. "Pemeriksaan ditutup, sidang dilanjutkan Senin 4 Februari 2012," kata Nelson.

Dalam sidang kemarin, Nelson mengatakan bahwa tercatat dalam berkas Sarip pernah bertemu dengan Mindo Rosalina Manulang, yang merupakan terpidana kasus wisma atlet. Pertemuan itu untuk membahas anggaran tahap II. Pertemuan itu dilakukan di Hotel Sahid Jakarta, setelah pekerjaan tahap I hampir selesai. (sud)

Baca  Juga   :

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved