Bupati Garut Menunggu Surat MA
Bupati Garut, Aceng HM Fikri masih menunggu surat dari Mahkamah Agung terkait pemakzulan dirinya.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Bupati Garut, Aceng HM Fikri masih menunggu surat dari Mahkamah Agung terkait pemakzulan dirinya. Aceng mengatakan, belum bisa menyusun rencana untuk menindaklanjuti keputusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut.
"Saya belum bisa berandai-andai karena menerima atau melihat surat keputusannya juga belum," kata Aceng saat ditemui seusai memimpin apel di Kantor Bupati Garut, Senin (28/1).
Menurut Aceng, Mahkamah Agung bukan pihak yang berwenang memberhentikan kepala daerah. Keputusan tersebut hanya bisa dilakukan Presiden setelah DPRD Kabupaten Garut memberikan hasil paripurna kepada Kementerian Dalam Negeri melalui rekomendasi Gubernur.
Aceng menuturkan masih berhubungan dengan DPRD Kabupaten Garut untuk membahas berbagai kebijakan. Namun, kedua pihak belum bisa membicarakan masalah pemakzulan karena belum menerima surat keputusan dari Mahkamah Agung tersebut.
Aceng berharap polemik yang menimpanya ini bisa memberikan pelajaran bagi semua pihak. Dia pun berharap polemik ini tidak mengganggu kinerja pegawai Pemerintahan Kabupaten Garut.
Selain itu, Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, mengatakan belum bisa mengomentari kemungkinan dirinya menjadi Bupati Garut apabila Aceng dilengserkan.
"Saya kira ini diserahkan kepada undang-undang saja. Ini bukan siap atau apa. Tapi kalau undang-undang begitu ya..," kata Agus yang tidak menyelesaikan penuturannya ini.