Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2014

Yusril Optimistis PBB Jadi Peserta Tambahan Pemilu

Yusril Ihza Mahendra optimistis PBB akan lolos sebagai parpol tambahan peserta Pemilu 2014, lewat sidang sengketa yang digelar Bawaslu.

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Yusril Optimistis PBB Jadi Peserta Tambahan Pemilu
NET
Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra optimistis Partai Bulan Bintang (PBB) akan lolos sebagai partai politik (parpol) tambahan peserta Pemilu 2014, lewat sidang sengketa atau ajudikasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami sampaikan argumen dan sampaikan ahli. Keputusan terakhir ada di tangan majelis pemeriksa. Kalau mereka sepakat dengan argumen kami, PBB diloloskan, selesai masalahnya," ujar Yusril usai sidang ajudikasi di Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Ketua Majelis Syuro PBB  menuturkan, argumentasi yang diajukan partainya yang keberatan atas verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat kuat. Apalagi, diperkuat dengan alat bukti, yang menurut KPU tidak memenuhi syarat.

Yusril melihat, dalam sidang ajudikasi yang dipimpin majelis pemeriksa dari komisioner Bawaslu, tidak ada kekurangan. Yang terpenting, Bawaslu harus fair memeriksa seluruh bukti administrasi dan prosedur hukum dari PBB selaku pemohon, dan KPU selaku termohon.

"Di antara sembilan partai, masih ada dua sampai tiga partai setelah disidangkan Bawaslu, dan itu keputusan mengikat. Kalau sudah ada keputusan, selesai. Jadi, persidangan ini baik dan berharap argumentasi dikemukakan, tentu mendukung apa yang kami sampaikan," paparnya.

Salah satu yang disengketakan PBB, ungkap Yusril, adalah kuota 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat. Anehnya, syarat ini ternyata diberlakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sehingga membuat PBB tak memenuhi syarat di Sumatera Barat.

"Saya melihat KPU bikin peraturan seenaknya. Jadi, kuota perempuan 30 persen berlaku bagi DPP, tidak di daerah. KPU bikin sampai daerah, jelas kami keberatan. Kenapa enggak keberatan, karena pas waktu dibikin tidak disampaikan, mana kami tahu peraturannya," jelasnya.

Kasus lain yang digugat Yusril adalah KPU seenaknya mempermasalahkan kepengurusan PBB di Kabupaten Bantul, karena salah satunya berstatus PNS. Dalam undang-undang tidak ada larangan PNS jadi anggota parpol, kecuali dalam undang-undang kepegawaian.

"Jadi, karena berstatus PNS, harusnya tinggal pecat saja. Keanggotaan dia di partai tetap sah. Jangan sampai karena satu ini, partai yang dicap tidak sah," terangnya.

Yusril berharap, Bawaslu mengambil keputusan objektif dalam sidang ajudikasi partainya. Karena, sebenarnya Bawaslu dapat membatalkan keputusan kemarin soal verifikasi.

"Jadi, batalkan saja, tidak usah khawatir," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved