Tuntut UMSK Ribuan Buruh Gresik Kuasai Jalan
Ribuan massa yang berkumpul di Jl Mayjend Sungkono mengakibatkan kemacetan yang cukup panjang.

Laporan dari Sugiyono wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,GRESIK - Ribuan buruh yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Serikat Pekerja Serikat Buruh (Sekber SP-SB) Kabupaten Gresik berbondong-bondong ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Selasa (22/1/2013).
Ribuan buruh tersebut menuntut agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) agar disahkan, serta menindak tegas Perusahaan yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja.
Ribuan massa yang berkumpul di Jl Mayjend Sungkono mengakibatkan kemacetan yang cukup panjang.
Arus kendaraan yang seharusnya dua arah dikuasi massa buruh untuk berunjuk rasa menuju Kantor Pemkab Gresik, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo. Akibatnya kemacetan hampir 3 kilo meter kendaraan umum dan pribadi yang ada di belakang ribuan massa.
"Banyak pelnggaran upah yang dilakukan perusahaan, seperti Jamsostek, PHK tanpa pesangon dan pelaksanaan UMK yang tidak direspon Disnakertrans Kabupaten Gresik," tegas Suyanto Ketua DPC Konfederasi SPSI Kabupaten Gresik.