MK Tolak Gugatan Pemilukada Bangkalan
Kedua pemohon tersebut adalah pasangan bakal calon bupati Bangkalan tahun 2012
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan H. Imam Buchori dan RH. Zainal Alim dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kedua pemohon tersebut adalah pasangan bakal calon bupati Bangkalan tahun 2012. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
MK menilai pemohon bukanlah pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Bangkalan 2012.
Pengadilan Tata Usaha Negar (PTUN) Surabaya telah membatalkan pemohon sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Dengan demikian pemohon bukanlah pemohon dalam sengketa perselisihan pemilukada di Mahkamah Konstitusi dan tidak memenuhi syarat subjektum litis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a Peraturan MK No. 15 Tahun 2008 tentang pedoman beracara perselisihan Pemilukada," tambahnya.
Dengan kondisi tersebut, MK tidak berwenang memeriksa dan memutus permohonan a quo atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.