Pencabul Ini Divonis 7 Tahun Penjara
Wahyudi (24) terdakwa pencabulan anak di bawah umur dihukum tujuh tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Wahyudi (24) terdakwa pencabulan anak di bawah umur dihukum tujuh tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Wahyudi yang merupakan warga Jalan Mata Air, Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahyudi selama tujuh tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar ketua majelis hakim Nursiah Sianipar pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/1/2013).
Selain itu Wahyudi juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair empat bulan penjara.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. (Tribun Lampung/hanafi sampurna)
Baca juga:
- Beruang Intaian BKSDA Jambi Belum Tertangkap
- Heri Lemas Jadi Korban Lowongan Palsu
- 24 Kecamatan di Merangin Dapat Rp 22 M
- Pengaspalan di Sungaipenuh Rugikan Negara Rp 7 M