Senin, 6 Oktober 2025

Pemerintah Imbau Petani Tidak Khawatir Terbitnya PP Tembakau

Pemerintah menegaskan agar petani tembakau tidak perlu resah jatuh miskin dengan terbitnya Peraturan Pemerintah PP Tembakau.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pemerintah Imbau Petani Tidak Khawatir Terbitnya PP Tembakau
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Menkes dr Nafsiah Mboi, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat HR. Agung Laksono, Mentei Pertanian Suswono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan agar petani tembakau tidak perlu resah jatuh miskin dengan terbitnya Peraturan Pemerintah PP Tembakau.

Pemerintah menegaskan tidak pernah melarang pertanian tembakau, tidak ada larangan merokok. Pemerintah bahkan mengaku PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan diversifikasi pertanian.

"Tujuan utama PP ini mencegah dan melindungi generai muda dari bayi anak remaja dan kemompok yang dipandang rentan seperti perempuan hamil dan perempuan menyusui. Lalu kalau dipandang akan mematikan kelompok masyarakat lain tidak benar," ujar menteri kesehatan dr. Nafsiah Mboi, dalam jumpar pers yang diikuti tribunnews.com, di kementerian komunikasi dan informatika, Jumat (11/1/2013).

"PP ini tidak ada larangan petani untuk memproduksi rokok. Tidak ada larangan untuk memperdagangkan rokok dan tidak ada larangan untuk merokok," tegasnya.

Pendapat tersebut diamini menteri pertanian Suswono. Menurut Suswono pasar tembakau tetap besar karena industri dalam negeri sendiri masih mengimpor tembakau.

Suswono juga menghimbau agar petani melakukan diversifikati pertanian agar tidak hanya menanam tembakau. Agar ketika pasar tembakau jeblok, petani masih punya keuntungan dari tanaman lainnya.

"Beberapa tempat mulai melakukan semacam tumpang sari. Beberapa wilayah di Jawa Tengah sesuai anjuran gubernur menanam kopi. Mereka yang sudah menanam kopi ketika harga tembakau jatuh masih ada tambahan komiditi lainnya," ujar Suswono.

Dengan terbitnya PP tersebut, penjualan rokok tidak bisa menggunakan mesi layan sendiri, kepada anak di bawah usia 18 tahun dan kepada perempuan hamil.

Produsen rokok juga dilarang membagi-bagikan rokok secara cuma-cuma, potongan harga atau hadiah, tidak menggunakan logo atau merk produk tembakau pada kegiatan lain dalam rangka promosi.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved