Jumat, 3 Oktober 2025

Satnarkoba Polres Siantar Ringkus Mantan Anggota Brimob

Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu orang Bandar narkoba dan satu pelanggannya.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Satnarkoba Polres Siantar Ringkus Mantan Anggota Brimob
net
Ilustras Polisi Bandel

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM , PEMATANGSIANTAR – Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu orang Bandar narkoba dan satu pelanggannya.

Sejak enam bulan terakhir, menjadi target, mantan anggota Brimob Tanjung Balai diamankan dengan 16 gr sabu dan tiga paket kecil sabu.

Sekitar pukul 23.00 wib, Rabu (9/1/2013) tim yang langsung dipimpin Soyan bersama tujuh anggotanya telah mengamankan Ahmad Gunawan Siahaan (24) dari kediamannya di Jl Sentosa, Kecamatan Sianatr Timur.

Dengan mengamankan tiga paket kecil sabu siap pakai. Dalam pengembangan, diketahui Ahmad Gunawan Siahaan merupakan pemakai yang mendapat barang haram itu dari Tongat.

Setelah dilakukan pengambangan, diketahui Tongat yang juga residivis dengan kasus sama pada tahun 2008 di Polres Pematangsiantar, berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tim melakukan penggerebekan saat akan terjadi transaksi.

“Saat itulah, ternyata dia kuat juga. Sampai berapa orang kami melakukan pengamanan. Main gulat lah kami disitu,” ujar Sofyan ditemui dikantornya Kamis (10/1/2013) sore.

Diceritakannya, kejadian itu sekitar pukul 00.40 wib, di depan Kantor Bank Mandiri Jl Sudirman.

Segala tenaga dikerahkan Sofyan bersama pasukanna untuk menangkap tersangka. Dan setelah berhasil di bekuk, ditemukan satu gram sabu dari kantung jaketnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kos-an milik Tongat di Jl H Adam Malik dengan barang bukti 15 gr sabu serta uang tunai Rp 7.565.000,-

Selain itu juga berhasil disita beberapa barnag bukti berupa timbangan digital, beberapa kartu ATM, bong, pipa kaca, sendok plastic, kompeng karet, pelastik klip, dan dompet serta tas tempat 15 gr sabu.

Dikatakan Sofyan, tersangka merupakan target selama enam bulan diincar. Dan sempat diamankan Timintel Korem 022 akhir tahun 2012 . Namun karena tidak kuat bukti, terpaksa harus dilepas.

“Akhirnya tersangka bisa diamankan berikut dengan barang bukti yang kuat,” ujarnya sambil menujukkan luka akibat main gulat dengan tangkapannya yang dikeluarkan dari kesatuan Kompi Brimob tahun 2002 karena kasus cabul.

Untuk proses selanjutnya, kata Sofyan, pihaknya masih terus mendalami aksus itu .(afr/tribun-medan.com)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved